Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, akan menyerahkan tersangka Iswanto dugaan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) KONI setempat anggaran 2006-2008 dengan potensi kerugian negara Rp22,14 miliar, kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar, paling lambat minggu ini.

"Mudah-mudahan dalam minggu ini tersangka Iswanto bersama barang-buktinya sudah bisa kami serahkan kepada Kejati Kalbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Senin.

Mukson menjelaskan, penyerahan tersangka bersama barang bukti tersebut, menyusul, telah dinyatakan P21 oleh Kejati Kalbar terhadap kasus dugaan korupsi Bansos KONI Kalbar.

"Saat ini, kami sedang melakukan koordinasi dengan Kejati Kalbar terkait proses penyerahan tersangka bersama barang bukti kepada kejaksaan," ungkap Mukson.

Mukson menjelaskan P21 atas kasus korupsi KONI melalui surat Kajati Kalbar No. B-472/Q.1.5/ft.1/03/2013, tanggal 6 Maret 2013 tentang hasil penyidikan atas nama tersangka Iswanto yang disangka melanggar pas 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 jo. Pasal 9 UU No. 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Dengan dinyatakannya P21 oleh Kejati Kalbar terhadap kasus itu, maka bendahara nonaktif KONI Kalbar, Iswanto, kini statusnya sudah tersangka," kata Mukson Munandar di Pontianak.

(U.A057/M009)

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013