Pontianak (Antara Kalbar) - Tim Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat, menangkap HP salah seorang pegawai negeri sipil Rumah
Tahanan Klas IIA Pontianak, karena kedapatan membawa sabu sebanyak 50
paket kecil di sebuah hotel di kota itu.
"Penangkapan HP setelah dimelakukan pengintaian, setelah kami merasa cukup bukti, Jumat malam (22/3) sekitar pukul 21.15 WIB, kami mengamankan HP saat berada di Hotel Patria kamar 207, Jalan Merdeka Barat, Pontianak Kota, beserta barang bukti 50 paket kecil atau 50 gram sabu," kata Direktur Narkoba Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Ahmad Alwi, Sabtu.
HP (22) adalah seorang PNS Rutan Klas IIA Pontianak, tinggal di Jalan Tabrani Amad, Komplek Benua Permata No. C6 Pontianak Barat.
"Setelah dilakukan interogasi, HP mengakui sabu tersebut dia dapat dari Mr Law Tungyung narapidana Rutan Klas IIA Pontianak yang sedang dirawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Sudarso Pontianak," ungkap Ahmad.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Direktorat Narkoba lalu melakukan penggeledahan terhadap Mr Law Tungyung, petugas menemukan barang bukti 0,25 gram sabu yang disimpannya di kantong saku sebelah kanannya.
"Karena Mr Law Tungyung sedang di rawat di RSUD Soedarso, maka kini kami menempatkan dua petugas polisi untuk menjaganya guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," kata Ahmad.
Sementara, tersangka HP kini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda Kalbar.
"Hingga kini, peran HP masih belum bisa dipastikan, apakah sebagai pengedar atau pengguna, tetapi dilihat dari jumlah paket yang dibawa besar kemungkinan sebagai pengedar," kata Ahmad.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Penangkapan HP setelah dimelakukan pengintaian, setelah kami merasa cukup bukti, Jumat malam (22/3) sekitar pukul 21.15 WIB, kami mengamankan HP saat berada di Hotel Patria kamar 207, Jalan Merdeka Barat, Pontianak Kota, beserta barang bukti 50 paket kecil atau 50 gram sabu," kata Direktur Narkoba Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Ahmad Alwi, Sabtu.
HP (22) adalah seorang PNS Rutan Klas IIA Pontianak, tinggal di Jalan Tabrani Amad, Komplek Benua Permata No. C6 Pontianak Barat.
"Setelah dilakukan interogasi, HP mengakui sabu tersebut dia dapat dari Mr Law Tungyung narapidana Rutan Klas IIA Pontianak yang sedang dirawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Sudarso Pontianak," ungkap Ahmad.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Direktorat Narkoba lalu melakukan penggeledahan terhadap Mr Law Tungyung, petugas menemukan barang bukti 0,25 gram sabu yang disimpannya di kantong saku sebelah kanannya.
"Karena Mr Law Tungyung sedang di rawat di RSUD Soedarso, maka kini kami menempatkan dua petugas polisi untuk menjaganya guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," kata Ahmad.
Sementara, tersangka HP kini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda Kalbar.
"Hingga kini, peran HP masih belum bisa dipastikan, apakah sebagai pengedar atau pengguna, tetapi dilihat dari jumlah paket yang dibawa besar kemungkinan sebagai pengedar," kata Ahmad.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013