Pontianak (Antara Kalbar) - Warga Kecamatan Pontianak Utara menyesalkan, kendaraan besar seperti truk yang beroda enam kembali diperbolehkan melewati Jembatan Kapuas I, sehingga menyebabkan kemacetan di jalur padat di kota itu.

"Sudah seminggu ini, jalur Jembatan Kapuas I kembali macet, setelah pihak Kepolisian Resor Kota Pontianak kembali membolehkan kendaraan roda enam melewati jembatan tersebut," kata Abu salah satu warga Kecamatan Pontianak Utara, Selasa.

Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Pontianak No. 51/2011 tentang Ketentuan Pengeporasian Kendaraan Angkutan Barang dan Penumpang Dalam Wilayah Kota Pontianak, yang salah satu poinnya melarang truk atau kendaraan roda enam keatas untuk melewati Jembatan Kapuas I karena faktor usia jembatan dan tingginya arus lalu lintas kendaraan sehingga mudah macet serta mengancam keselamatan orang banyak.

Abu mendesak, Polresta Pontianak kembali mencabut aturan atau melarang kendaraan roda enam keatas untuk melewati Jembatan Kapuas I.

"Aturan pelarangan itu, sudah bagus, kenapa Polresta malah memperbolehkan kembali kendaraan besar melewati Jembatan Kapuas I sehingga jalur itu kembali macet," ujarnya.

Kepala Polresta Pontianak Ajun Komisaris Besar (Pol) Harianta menyatakan, pemberlakukan itu hanya berlaku dalam situasi keadaan lalu lintas tidak macet, sehingga aturan pelarangan kendaraan roda enam keatas melewati Jembatan Kapuas I tetap berlaku.

"Kami sifatnya hanya mengatur kelancaran lalu lintas, sehingga tidak terjadi kemacetan," ujarnya.

Kapolresta mengakui, kalau berdasarkan analisa teknis Jembatan Kapuas I sudah tidak mampu menampung beban yang berat, sehingga kapasitas mereka hanya mengatur kelancaran lalu lintas di jalur Jembatan Kapuas I.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyerahkan sepenuhnya pengaturan lalu lintas di Kota Pontianak kepada pihak kepolisian.

"Sepanjang kebijakan atau aturan tersebut tidak membuat kemacetan, kami tidak mempermasalahkannya," kata Sutarmidji.

Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, kalau pasca diperbolehkannya kendaraan besar melewati Jembatan Kapuas I, sebaiknya dilakukan eveluasi kembali oleh pihak Polresta Pontianak.
(A057)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013