Pontianak (Antara Kalbar) - PT Angkasa Pura II secara resmi meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, terkait dimulainya pembangunan "runway" atau landasan terbang dan terminal di kawasan Bandara Supadio Pontianak senilai Rp1,6 triliun.

"Hari ini kami, Angkasa Pura II dan Kejati Kalbar telah menandatangani kerja sama terkait bantuan hukum, apabila di kemudian hari dalam pembangunan `runway" dan terminal di Bandara Supadio Pontianak harus berurusan dengan hukum," kata General Manajer PT Angkasa Pura II Bandara Supadio Pontianak Chandra Dista Wiradi di Pontianak, Rabu.

Chandra menjelaskan, kerja sama tersebut perlu dilakukan pihaknya dengan pengacara negara seperti Kejati Kalbar, sebagai langkah dalam pengamanan diri, apabila dalam pembangunan "runway" dan terminal kedepannya mengalami masalah hukum.

"Proses pembangunan `runway" dan terminal baru itu nantinya senilai Rp1,6 triliun yang dimulai tahun 2013 dan ditargetkan selesai tahun 2016, dengan panjang landasan sekitar tiga ribu meter dari saat ini 2.220 meter, sehingga nantinya bisa didarati pesawat-pesawat besar," ungkap Chandra.

Selama ini, maskapai yang menggunakan Bandara Supadio cenderung memakai pesawat Boeing 737-200, 737-500, atau 737-400 yang paling besar. Pesawat-pesawat tersebut dibuat antara 1991-1999.

Sementara itu, Kepala Kejati Kalbar Jasman Pandjaitan berharap, dengan dilakukan kerja sama tersebut, hendaknya betul-betul dilaksanakan, tidak hanya sekedar seremoni saja.

"Kedepannya, setelah penandatanganan kesepahaman tersebut, maka apabila Angkasa Pura II akan melakukan perjanjian-perjanjian, hendaknya melibatkan kejaksaan untuk memberikan nasehat-nasehat hukum, agar dikemudian hari tidak menghadapi masalah hukum," kata Jasman.

Ia menjelaskan, pengembangan Bandara Supadio dengan nilai sebesar Rp1,6 triliun, tidak menutup kemungkinan akan ada orang yang akan mengganggu pengembangan tersebut.

"Disini nanti kami akan membentengi pihak Angkasa Pura II, agar mereka tidak melakukan kelalaian-kelalaian dibidang hukum," katanya.

Manfaat kesepahaman ini, yakni apabila ada laporan, maka laporan tersebut akan ditanyakan dulu kepada Datun (perdata dan tata usaha negara), sebelum turun tangan pada Pidum (pidana umum), kata Jasman.

"Setelah menandatangani kesepahaman ini, maka kami siap menjadi pengacara Angkasa Pura II," ujarnya.

(A057)

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013