Jakarta (Antara Kalbar) - Kepala Pusat Informasi dan Humas (Kapuspinmas) Kementerian Agama Zubaidi membenarkan bahwa kementerian tersebut pihaknya telah menetapkan besaran minimal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus 1434H/2013M yakni 8.000 dolar AS per orang.  

"Penetapan besaran minimal ini dimaksudkan untuk menjamin peningkatan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sesuai dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal)," katanya di Jakarta, Sabtu.

Ia juga menyampaikan bahwa jumlah kuota haji khusus tahun 1434 H/2013 M adalah sebanyak 17.000 orang. "Penetapan kuota haji khusus itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 58 Tahun 2013," katanya.

Terkait masa pelunasan BPIH Khusus, ia menjelaskan bahwa untuk tahap pertama, pelunasan dimulai sejak tanggal 22 April - 3 Mei 2013. Adapun pelunasan tahap kedua dimulai sejak tanggal 7 Mei - 14 Mei 2013.

"Pelunasan dilakukan pada bank tempat setor awal atau pada bank yang sama," tambah Zubaidi.

Kementerian Agama meminta PIHK agar menyosialisasikan kepada calon jamaah haji khusus untuk melakukan persiapan pelunasan BPIH Khusus.

Pewarta: Eddy Supriatna Syafei

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013