Jakarta, (Antara Kalbar) - Direktur Pelayanan Haji, Sri Ilham Lubis mengingatkan kepada calon jamaah haji reguler yang masuk dalam kuota untuk berangkat pada 2013, hanya diberikan kesempatan sekali untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahap pertama saja.

Pihak Kementerian Agama (Kemenag) hanya membuka kesempatan sekali pelunasan. Tak ada tahap dua atau berikutnya, kata Sri Ilham melalui telepon kepada Antara di Jakarta, Kamis. Dan kesempatan sekali itu harus diindahkan para calon jamaah haji reguler.

Karena itu, calon jamaah haji diimbau tetap mengikuti perkembangan informasi yang disampaikan pihak kementerian tersebut. Sebelumnya Sri Ilham Lubis bersama Dirjen PHU Anggito Abimanyu, Sekretaris Ditjen PHU Cepi Supriyatna, dan Direktur Pembinaan Haji Ahmad Kartono, di Jakarta, Rabu (17/4), sudah menjelaskan hal ini. Tapi penjelasan tersebut dirasakan masih kurang.

"Saya tegaskan, calon jamaah masuk kuota berangkat, hanya boleh melakukan pelunasan pada tahap pertama. Setelah itu tak ada lagi tahap berikutnya," kata Sri menegaskan.

Sehubungan itu, ia berharap media massa juga ikut menyosialisasikan agar jamaah segera melakukan pelunasan.

"Jamaah harus mengetahui bahwa mereka harus segera melunasi pada tahap pertama, karena tidak diberikan toleransi untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua. Nanti akan diterbitkan PMA tentang pengisian sisa kuota atau pengisian untuk kuota nasional yang nanti akan kita sampaikan informasinya,"kata Sri menegaskan.

Sri menambahkan bahwa bagi mereka yang akan "memahrami" atau sebagai pembimbing ibadah, juga bisa melakukan pelunasan jika sudah ditetapkan dalam keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Menurut Sri, proses pelunasan BPIH masih menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden tentang BPIH tahun 2013.

"Pelunasan direncanakan baru bisa dilakukan pada awal Mei," ujar Sri.

"Pelunasan BPIH dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) tempat setoran awal, dan dimulai pada pukul 11, setelah besaran kurs dolar diterima dari Bank Indonesia, sampai pukul 13," tambah Sri.

Terkait Haji Khusus, Kementerian Agama sudah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 60/2013 tentang penetapan besaran BPIH Khusus sebesar USD8.000. Adapun pelunasannya dilakukan dengan dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 22 April - 3 Mei 2013.

"Kalau masih ada sisa kuota, akan dibuka tahap II, tanggal 7 - 14 Mei," tegas Sri Ilham.

Pewarta: Edy Supriatna Sjafei

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013