Jakarta (Antara Kalbar) - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot Dewa Broto mengatakan perlunya payung hukum untuk mendukung program Universal Service Obligation (USO) dalam hal penyediaan area wifi atau internet tanpa kabel di sejumlah daerah.
"Kita perlu payung hukum untuk memback up program USO yang akan terus berlanjut," kata Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Minggu.
Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal.
Permen Kominfo tersebut diundangkan secara resmi pada 22 Januari 2013.
"Kita tahu bahwa program desa berdering telah selesai, program Pusat Internet Kecamatan dan Mobile Pusat Internet Kecamatan juga tinggal penyempurnaan. Jadi kita memang perlu kelanjutan program USO ke depan dan payung hukum sangat diperlukan," katanya.
Permen Kominfo yang terdiri atas 10 bab dan 17 pasal itu mengatur di antaranya tentang penyediaan jasa akses internet tanpa kabel, penyedia jasa akses internet tanpa kabel, hak dan kewajiban penyedia jasa, pengoperasian dan pemeliharaan jasa akse internet tanpa kabel, kontrak, sanksi, pengawasan dan pengendalian.
Menurut dia, peraturan itu akan mendukung peningkatan penetrasi penggunaan internet bagi masyarakat luas sekaligus peningkatan kualitas sarana dan prasarana terhadap masyarakat dalam hal layanan internet tanpa kabel.
Kecepatan 1,024 KBPS
Peraturan Menkominfo itu mengatur dengan jelas ketentuan dalam hal penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) sekaligus ketentuan pengawasan sehingga layanan wireless bagi masyarakat terjaga kualitasnya.
Gatot mencontohkan wifi dipasang di ruang publik seperti kantor pemerintahan, tempat layanan transportasi, tempat layanan kesehatan, tempat layanan pendidikan, dan atau tempat rekreasi.
"Layanan jasa akses internet tanpa kabel memiliki kecepatan transfer data (throughput) sekurang-kurangnya sebesar 1,024 Kbps dengan titik pengukuran dari PoP ke NIX terdekat," katanya.
Selain itu latency maksimal dengan ketentuan 150 ms bagi yang menggunakan teknologi terestrial; dan 750 ms bagi yang menggunakan teknologi VSAT, dengan titik pengukuran dari Server hotspot akses ke SIMMNIX.
Sementara packet loss maksimal duA persen (dua perseratus), dengan titik pengukuran dari Server hotspot akses ke SIMMNIX.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Kita perlu payung hukum untuk memback up program USO yang akan terus berlanjut," kata Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Minggu.
Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal.
Permen Kominfo tersebut diundangkan secara resmi pada 22 Januari 2013.
"Kita tahu bahwa program desa berdering telah selesai, program Pusat Internet Kecamatan dan Mobile Pusat Internet Kecamatan juga tinggal penyempurnaan. Jadi kita memang perlu kelanjutan program USO ke depan dan payung hukum sangat diperlukan," katanya.
Permen Kominfo yang terdiri atas 10 bab dan 17 pasal itu mengatur di antaranya tentang penyediaan jasa akses internet tanpa kabel, penyedia jasa akses internet tanpa kabel, hak dan kewajiban penyedia jasa, pengoperasian dan pemeliharaan jasa akse internet tanpa kabel, kontrak, sanksi, pengawasan dan pengendalian.
Menurut dia, peraturan itu akan mendukung peningkatan penetrasi penggunaan internet bagi masyarakat luas sekaligus peningkatan kualitas sarana dan prasarana terhadap masyarakat dalam hal layanan internet tanpa kabel.
Kecepatan 1,024 KBPS
Peraturan Menkominfo itu mengatur dengan jelas ketentuan dalam hal penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) sekaligus ketentuan pengawasan sehingga layanan wireless bagi masyarakat terjaga kualitasnya.
Gatot mencontohkan wifi dipasang di ruang publik seperti kantor pemerintahan, tempat layanan transportasi, tempat layanan kesehatan, tempat layanan pendidikan, dan atau tempat rekreasi.
"Layanan jasa akses internet tanpa kabel memiliki kecepatan transfer data (throughput) sekurang-kurangnya sebesar 1,024 Kbps dengan titik pengukuran dari PoP ke NIX terdekat," katanya.
Selain itu latency maksimal dengan ketentuan 150 ms bagi yang menggunakan teknologi terestrial; dan 750 ms bagi yang menggunakan teknologi VSAT, dengan titik pengukuran dari Server hotspot akses ke SIMMNIX.
Sementara packet loss maksimal duA persen (dua perseratus), dengan titik pengukuran dari Server hotspot akses ke SIMMNIX.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013