Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Perumahan Rakyat mendukung pembahasan RUU tentang Pemerintahan Daerah agar dapat memperkuat pembentukan dan penguatan kelembagaan di sektor perumahan, baik tingkat provinsi maupun kabupaten.
"Kemenpera sangat mendukung pembahasan RUU Pemda ini. Kami harap ke depan pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten/kota bisa lebih menguatkan kelembagaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman di daerah," kata Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat Rildo Ananda Anwar dalam rilis Kemenpera yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut Rildo, dukungan Kemenpera terhadap RUU Pemda penting karena untuk saat ini masalah penyediaan perumahan untuk masyarakat di daerah telah menjadi salah satu urusan pemda.
Ia mengemukakan bahwa kelembagaan terkait dengan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat pusat saat ini hanya melakukan perumusan kebijakan dan operasionalisasi kebijakan yang bersifat stimulan saja.
Di sisi lain, kata dia, kelembagaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum seluruhnya memiliki lembaga yang berwenang untuk menangani urusan tersebut.
"Sebagian besar kewenangan dan penanganan perumahan dan kawasan permukiman hanya setingkat eselon III atau eselon IV. Padahal kebutuhan rumah di daerah sangatlah besar," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perumahan Rakyat mendesak pemerintah daerah agar menyusun rencana pembangunan perumahan dan pemukiman guna mengatasi persoalan "backlog" (kekurangan perumahan).
"Sudah saatnya pemerintah daerah segera menyusun rencana pembangunan perumahan," kata Deputi Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam diskusi percepatan ketersediaan perumahan di Jakarta, Rabu (22/5).
Menurut Sri Hartoyo, rencana pembangunan perumahan oleh pemda dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai fasilitas kemudahan dan bantuan seperti dari lembaga pembiayaan atau perbankan.
Untuk itu, ujar dia, berbagai bank pembangunan daerah (BPD) juga memiliki peran yang sangat strategis sehingga diminta proaktif misalnya untuk penyaluran pembiayaan pembebasan lahan atau kredit konstruksi.
Ia mengatakan pihaknya telah memiliki program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan tenor atau masa pinjaman 20 tahun dengan suku bunga tetap 7,25 persen hingga jatuh tempo untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Kemenpera sangat mendukung pembahasan RUU Pemda ini. Kami harap ke depan pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten/kota bisa lebih menguatkan kelembagaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman di daerah," kata Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat Rildo Ananda Anwar dalam rilis Kemenpera yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut Rildo, dukungan Kemenpera terhadap RUU Pemda penting karena untuk saat ini masalah penyediaan perumahan untuk masyarakat di daerah telah menjadi salah satu urusan pemda.
Ia mengemukakan bahwa kelembagaan terkait dengan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat pusat saat ini hanya melakukan perumusan kebijakan dan operasionalisasi kebijakan yang bersifat stimulan saja.
Di sisi lain, kata dia, kelembagaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum seluruhnya memiliki lembaga yang berwenang untuk menangani urusan tersebut.
"Sebagian besar kewenangan dan penanganan perumahan dan kawasan permukiman hanya setingkat eselon III atau eselon IV. Padahal kebutuhan rumah di daerah sangatlah besar," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perumahan Rakyat mendesak pemerintah daerah agar menyusun rencana pembangunan perumahan dan pemukiman guna mengatasi persoalan "backlog" (kekurangan perumahan).
"Sudah saatnya pemerintah daerah segera menyusun rencana pembangunan perumahan," kata Deputi Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam diskusi percepatan ketersediaan perumahan di Jakarta, Rabu (22/5).
Menurut Sri Hartoyo, rencana pembangunan perumahan oleh pemda dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai fasilitas kemudahan dan bantuan seperti dari lembaga pembiayaan atau perbankan.
Untuk itu, ujar dia, berbagai bank pembangunan daerah (BPD) juga memiliki peran yang sangat strategis sehingga diminta proaktif misalnya untuk penyaluran pembiayaan pembebasan lahan atau kredit konstruksi.
Ia mengatakan pihaknya telah memiliki program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan tenor atau masa pinjaman 20 tahun dengan suku bunga tetap 7,25 persen hingga jatuh tempo untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013