Jakarta (Antara Kalbar) - Penyidik Polda Metro Jaya belum menjemput paksa cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Haryo Wibowo Harjojudanto alias Ari Sigit yang menjadi tersangka dugaan penggelapan dana proyek PT Krakatau Wajatama senilai Rp6,7 miliar, karena alasan sakit.

"Untuk tersangka AS (Ari Sigit) dan SY sudah diterbitkan surat panggilan kedua, namun kondisinya sakit yang dikonfirmasi melalui pengacaranya," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika di Jakarta, Rabu.

Helmy mengatakan penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Ari Sigit, guna dilimpahkan tahap kedua (P21) kepada kejaksaan, namun tidak memenuhi panggilan.

Alasan pertama tidak memenuhi panggilan karena berada di luar negeri, sedangkan alasan kedua lantaran sakit.

Helmy menegaskan penyidik akan mendatangi pihak Ari Sigit, guna memastikan kondisi kesehatan tersangka penggelapan dan penipuan tersebut.

Kasus ini berawal saat pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika), terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp6,7 miliar pada 27 Oktober 2011.

PT Krakatau Wajatama yang tercatat sebagai anak perusahaan Krakatau Steel tersebut, menunjuk perusahaan milik Ari Sigit, sebagai pelaksana proyek pengurugan tanah di Cilegon, Banten.

Pihak PT Krakatau Wajatama sudah membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengurugan tanah.

Pada perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni Ari Sigit (Komisaris Utama PT Dinamika), Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika, A, S dan D (karyawan PT Dinamika).

(I. Sulistyo)

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013