Jakarta (Antara Kalbar) - Pemerintah menetapkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium menjadi Rp6.500 per liter dan solar Rp5.500 per liter, yang berlaku efektif sejak Sabtu dini hari (22/6) pukul 00.00 WIB.

"Bensin jenis premium menjadi Rp6.500 per liter dan minyak solar menjadi Rp5.500," ujar Menteri ESDM Jero Wacik dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat malam.

Sebelumnya harga BBM bersubsidi premium dan solar  memiliki harga sama yaitu Rp4.500 per liter.

(S034/B008)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013