Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan surat edaran pengurangan waktu kerja hinga satu jam bagi pegawai negeri sipil setiap hari selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriah.

"Pada hari-hari biasa PNS masuk mulai pukul 07.00 WIB, sepanjang Ramadhan menjadi pukul 08.00 WIB, sementara pulang kerja tetap pukul 15.00 WIB," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Sabtu.

Sutarmidji menjelaskan, pengurangan jam kerja selama satu jam diharapkan tidak sampai menggangu pelayanan publik Pemkot Pontianak.

"Kalau saya secara pribadi lebih menginginkan cepat masuk, lalu pulang kerja lebih cepat sehingga ibu-ibu bisa menyiapkan menu makanan untuk berbuka puasa," ungkapnya.

Menurut Sutarmidji, khusus hari Jumat, jam masuk tetap pukul 08.00 WIB, kemudian istirahat dari pukul 11.00 sampai pukul 13.30, dan pulang kerja pukul 15.00 WIB.

"Pelayanan tetap harus berjalan seperti biasanya, meskipun jam masuk PNS sedikit siang," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Pontianak Ana Suardiana membenarkan, Pemkot Pontianak sudah mengeluarkan surat edaran terkait pengurangan jam kerja PNS sepanjang bulan Ramadhan seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Dengan pengurangan jam masuk tersebut, sepanjang bulan Ramadhan tidak ada apel siang, tetapi apel pagi tetap ada," ujarnya.

Menurut dia, sebagai PNS atau abdi negara pihaknya tetap melakukan pelayanan publik, meskipun sambil menjalankan ibadah puasa, karena bekerja juga ibadah.

Selain itu, Pemkot Pontianak, melarang tempat-tempat hiburan, seperti diskotik, beroperasi selama bulan Ramadhan.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak mengimbau, kepada ormas-ormas agar tidak melakukan aksi razia terhadap tempat-tempat hiburan.

"Percayakan saja pada aparat penegak hukum untuk melakukan razia, yaitu Satpol PP dan pihak kepolisian," katanya.


(A057/A013)

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013