Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat mendorong peran aktif masyarakat untuk menyikapi daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah diumumkan secara luas melalui berbagai media massa.
"Pengumuman dilakukan melalui berbagai media massa, secara lebih gencar dan menyeluruh, supaya masyarakat tahu dan bersikap aktif," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiyawati saat dihubungi di Pontianak, Kamis.
Menurut dia, masyarakat dapat melapor ke petugas pemungutan suara di kantor desa atau kelurahan masing-masing kalau menemukan adanya kesalahan di pengumuman. "Misalnya kalau salah tulis nama, atau salah penulisan jenis kelamin," ujar Umi Rifdiyawati.
Sebelum DPS diumumkan, dilakukan pemutakhiran data pemilih. Hasil pemutakhiran itu yang disusun menjadi DPS. Pengumuman DPS dilakukan mulai tanggal 11 Juli hingga 1 Agustus 2013.
"Kemudian, setelah tuntas tenggat waktu tersebut, ada DPS hasil perbaikan. Kemudian, diumumkan kembali ke masyarakat," kata Umi Rifdiyawati.
Setelah diumumkan kembali, KPU masih memberi kesempatan ke masyarakat untuk memberi tanggapan. "Nanti, setelah benar-benar tuntas, tidak ada tanggapan, datanya disiapkan menuju daftar pemilih tetap," kata dia.
KPU menargetkan tanggal 7 - 13 September sebagai waktu penetapan daftar pemilih tetap.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di setiap kelurahan atau kantor desa di seluruh Indonesia mulai, Kamis. Pengumuman itu dilakukan setelah penetapan DPS, Rabu (10/7).
"Pada 10 Juli kemarin, petugas PPS sudah disebar ke kelurahan atau desa untuk mengumumkan DPS," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta.
Pengumuman DPS akan berlangsung selama 14 hari atau tepatnya mulai 11 hingga 24 Juli 2013. KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait DPS mulai 24 Juli hingga 1 Agustus 2013.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Pengumuman dilakukan melalui berbagai media massa, secara lebih gencar dan menyeluruh, supaya masyarakat tahu dan bersikap aktif," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiyawati saat dihubungi di Pontianak, Kamis.
Menurut dia, masyarakat dapat melapor ke petugas pemungutan suara di kantor desa atau kelurahan masing-masing kalau menemukan adanya kesalahan di pengumuman. "Misalnya kalau salah tulis nama, atau salah penulisan jenis kelamin," ujar Umi Rifdiyawati.
Sebelum DPS diumumkan, dilakukan pemutakhiran data pemilih. Hasil pemutakhiran itu yang disusun menjadi DPS. Pengumuman DPS dilakukan mulai tanggal 11 Juli hingga 1 Agustus 2013.
"Kemudian, setelah tuntas tenggat waktu tersebut, ada DPS hasil perbaikan. Kemudian, diumumkan kembali ke masyarakat," kata Umi Rifdiyawati.
Setelah diumumkan kembali, KPU masih memberi kesempatan ke masyarakat untuk memberi tanggapan. "Nanti, setelah benar-benar tuntas, tidak ada tanggapan, datanya disiapkan menuju daftar pemilih tetap," kata dia.
KPU menargetkan tanggal 7 - 13 September sebagai waktu penetapan daftar pemilih tetap.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di setiap kelurahan atau kantor desa di seluruh Indonesia mulai, Kamis. Pengumuman itu dilakukan setelah penetapan DPS, Rabu (10/7).
"Pada 10 Juli kemarin, petugas PPS sudah disebar ke kelurahan atau desa untuk mengumumkan DPS," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta.
Pengumuman DPS akan berlangsung selama 14 hari atau tepatnya mulai 11 hingga 24 Juli 2013. KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait DPS mulai 24 Juli hingga 1 Agustus 2013.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013