Bandung, (Antara Kalbar) - Syarat bagi mobil murah ramah lingkungan atau low cost and green car (LCGC) untuk saat ini adalah hemat bahan bakar.
"Saat ini, kita mendifinisikan ramah lingkungan dengan konsumsi bahan bakar 1 liter untuk jarak tempuh 20 kilometer," kata Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian Budi Darmadi di Bandung, Sabtu malam.
Budi mengatakan, ke depannya syarat akan ditambah dengan menurunkan emisi gas buang menjadi di bawah 100 ppm.
"Untuk sekarang, kualitas bahan bakar di Indonesia masih belum merata antara Jawa dan daerah lain. Maka, teknologi tersebut akan diterapkan di kemudian hari," ujar Budi.
Budi menjelaskan bahwa LCGC atau yang juga disebut dengan kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) itu menggunakan motor kapasitas cetus api dengan kapasitas isi silinder 980 cc sampai dengan 1.200 cc.
Adapun motor bakar nyala kompresi (diesel), lanjut Budi, menggunakan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc yang juga mengonsumsi bahan bakar sebanyak 1 liter untuk jarak tempuh 20 kilometer.
Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/72013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
(Ant News)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Saat ini, kita mendifinisikan ramah lingkungan dengan konsumsi bahan bakar 1 liter untuk jarak tempuh 20 kilometer," kata Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian Budi Darmadi di Bandung, Sabtu malam.
Budi mengatakan, ke depannya syarat akan ditambah dengan menurunkan emisi gas buang menjadi di bawah 100 ppm.
"Untuk sekarang, kualitas bahan bakar di Indonesia masih belum merata antara Jawa dan daerah lain. Maka, teknologi tersebut akan diterapkan di kemudian hari," ujar Budi.
Budi menjelaskan bahwa LCGC atau yang juga disebut dengan kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) itu menggunakan motor kapasitas cetus api dengan kapasitas isi silinder 980 cc sampai dengan 1.200 cc.
Adapun motor bakar nyala kompresi (diesel), lanjut Budi, menggunakan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc yang juga mengonsumsi bahan bakar sebanyak 1 liter untuk jarak tempuh 20 kilometer.
Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/72013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
(Ant News)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013