Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Narkotika Nasional (BNN) meningkatkan kemampuan petugas terapi dalam layanan rehabilitasi metode "non therapeutic community" (Non TC) di Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut Kepala Subdit Non TC BNN, Mariani di Pontianak, Kamis, saat ini perkembangan legislasi dan kebijakan terkait masalah narkoba mengarah ke upaya mendekriminalisasi pecandu narkotika.

"Di mana pecandu narkotika tidak lagi mennjalani pemenjaraan," ujar Mariani saat pertemuan lintas sektor dan bimbingan teknis dalam rangka pemanfaatan dukungan/fasilitasi layanan rehabilitasi dan peningkatan kemampuan petugas rehabilitasi di Kalbar.

Melainkan, lanjut dia, menjalani terapi dan rehabilitasi, baik medis, psikologis maupun sosial.

Hal itu, kata dia, tertuang dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, memandang pecandu narkotika sebagai pelaku kriminal.

"Sedangkan UU No 35 Tahun 2009, pecandu adalah korban," kata Mariani. Komitmen negara juga tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 Tahun 2011 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam rehabilitasi medis dan sosial.

Kemudian, ada PP No 25 Tahun 2011 tentang wajib lapor juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengakomodasi hak pecandu mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi.

Namun, menurut dia, hingga kini program wajib lapor belum sepenuhnya bisa dimanfaatkan masyarakat. Secara nasional, jumlah fasilitas layanan kesehatan yang menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) masih terbatas.

"Sekitar 200 IPWL, dibanding dengan jumlah puskesmas di Indonesia lebih dari 7 ribu, belum ditambah jumlah ruang rumah sakit," ungkapnya.

Sedangkan yang melapor, umumnya penyalah guna yang mengikuti program terapi rumatan metadon (PTRM). "Artinya, belum menyentuh kelompok tersembunyi yang ada di masyarakat," ucap Mariani.

Terkait hal itu, diperlukan sistem layanan lainnya yang dapat mendukung program wajib lapor dengan memberi dukungan atau fasilitasi pada puskesmas, rumah sakit, lapas, rumah tahanan maupun badan pemasyarakatan.


(T011/C004)

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013