Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak menyatakan, pasangan bakal calon dari jalur perseorangan Iwan Gunawan-Andreas Acui Simanjaya, telah memenuhi persyaratan minimal sebanyak 26.410 jiwa untuk maju pada pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Pontianak, 19 September 2013.

"Hasil verifikasi kami hari ini, pasangan calon itu akhirnya memenuhi syarat dukungan minimal setelah sempat kekurangan sebanyak 5.587 jiwa, dari syarat dukungan minimal sebanyak 26.410 jiwa," kata Anggota KPU Kota Pontianak Sujadi, Selasa.

Sujadi menjelaskan, pasangan itu kembali melampirkan syarat dukungan yakni sekitar belasan ribu, setelah dilakukan verifikasi, dan terakhir hari ini hasilnya sekitar enam ribu lebih dukungan yang sah sehingga pasangan itu dinyatakan memenuhi syarat.

Sebelumnya, dari hasil verifikasi faktual KPU menyatakan bakal pasangan calon Iwan Gunawan-Andreas Acui Simanjaya masih kurang sebanyak 5.587 jiwa, dari syarat dukungan minimal sebanyak 26.410 jiwa.

Sehingga, Selasa (9/7) bakal pasangan calon itu kembali melampirkan sebanyak 16 ribu jiwa dukungan tambahan.

"Hingga hari ini, keenam bakal pasangan calon yang akan maju pada Pilwako Pontianak telah memenuhi syarat, sehingga kami pastikan ada enam bakal pasangan calon yang akan maju," ungkap Sujadi.

Keenam bakal pasangan calon tersebut, yakni dua dari jalur perseorangan, yakni Iwan Gunawan-Andreas Acui Simanjaya, Zulkarnaen Siregar-Paryono, dari partai politik Sutarmidji (incumbent)-Edi Rusdi Kamtono, dan Firman Muntaco - Erick S Martio, Paryadi (incumbent) - Sebastian, dan terakhir Gusti Hersan Aslirosa - Syarif Ismail.

Dalam kesempatan itu, Anggota KPU Kota Pontianak menambahkan, pihaknya akan menyerahkan berkas hasil verifikasi untuk bakal pasangan calon Iwan Gunawan-Andreas Acui Simanjaya, pada malam ini, kepada tim pemenangan pasangan tersebut.

Nurul H

(A057)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013