Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah kepada 54.396 orang narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia, termasuk terpidana koruptor pajak Gayus Tambunan.
"Menurut catatan yang sudah selesai diproses, memenuhi syarat mendapat remisi Hari Idul Fitri sesuai dengan UU No.12 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2006 ada 54.396 orang dari seluruh narapidana berjumlah 163.147 orang," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Jakarta, Selasa.
Narapidana yang memperoleh pengurangan hukuman tersebut terdiri atas penerima Remisi Khusus I yang masih menjalani hukuman pidana sejumlah 53.555 orang dan penerima Remisi Khusus II sebanyak 841 orang yaitu mereka yang langsung bebas.
Penerima remisi tersebut mendapat pengurangan hukuman secara beragam, untuk Remisi Khusus I yaitu 15 hari (14.785 orang), 1 bulan (34.302 orang), 1 bulan 15 hari (3.415) dan 2 bulan (1.053).
Sedangkan mereka yang mendapatkan Remisi Khusus II yang langsung bebas karena mendapatkan pengurangan masa hukuman 15 hari (386 orang), 1 bulan (405 orang), 1 bulan 15 hari (34 orang) dan 2 bulan (16 orang).
Amir menjelaskan pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Pemerintah memberikan remisi semata-mata sesuai dengan apa yang diatur dalam ketentuan UU. Kalau ada semangat untuk membatasi dan menyeleksi ketat hal itu sudah dicoba oleh pemerintah sehingga lahir PP No 99 tahun 2012. Namun azas dalam UU adalah pembinaan sedangkan PP adalah penghukuman dan balas dendam sehingga bertentangan dengan UU itu sendiri," ungkap Amir.
Sedangkan pelaksanaan tugas harian Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Bambang Krisbanu menjelaskan bahwa salah satu terpidana yang mendapatkan remisi khusus adalah terpidana korupsi pajak Gayus Tambunan.
"Gayus dapat," kata Bambang saat ditanya mengenai penerima remisi khusus.
Namun ia tidak menjelaskan berapa pengurangan masa tahanan yang diperoleh oleh mantan pegawai Ditjen Pajak yang selama ini mendekam di Lembaga Pemasyrakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat tersebut.
"Nanti saja," ungkap Bambang singkat.
Ia juga belum merinci siapa narapidana yang mendapat remisi.
"Kalau secara rinci jumlahnya ribuan, untuk remisi kami berikan bagi yang memenuhi syarat jadi kami tidak main-main," jelas Bambang.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, terdapat 9.209 narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan PP No.99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang mulai efektif per 12 November 2012.
Rinciannya adalah 35 narapidana teroris, 8.807 narapidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, 54 napi penebangan hutan secara ilegal, 51 orang napi terkait "illicit trafficking" dan 5 orang napi terkait money laundering.
Namun penerima remisi tersebut tidak termasuk para narapidana yang lari dari lembaga pemasyarakatan seperti Lapas Tanjung Gusta Medan maupun Lapas Batam beberapa hari lalu.
"Mereka yang kabur terkena hukuman disiplin. Semua napi yang terkena hukuman disiplin tidak mendapat remisi pada tahun tersebut, baru pada tahun berikutnya bila dia menunjukkan perilaku yang baik dapat dipertimbangkan untuk menerima remisi," jelas Bambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Menurut catatan yang sudah selesai diproses, memenuhi syarat mendapat remisi Hari Idul Fitri sesuai dengan UU No.12 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2006 ada 54.396 orang dari seluruh narapidana berjumlah 163.147 orang," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Jakarta, Selasa.
Narapidana yang memperoleh pengurangan hukuman tersebut terdiri atas penerima Remisi Khusus I yang masih menjalani hukuman pidana sejumlah 53.555 orang dan penerima Remisi Khusus II sebanyak 841 orang yaitu mereka yang langsung bebas.
Penerima remisi tersebut mendapat pengurangan hukuman secara beragam, untuk Remisi Khusus I yaitu 15 hari (14.785 orang), 1 bulan (34.302 orang), 1 bulan 15 hari (3.415) dan 2 bulan (1.053).
Sedangkan mereka yang mendapatkan Remisi Khusus II yang langsung bebas karena mendapatkan pengurangan masa hukuman 15 hari (386 orang), 1 bulan (405 orang), 1 bulan 15 hari (34 orang) dan 2 bulan (16 orang).
Amir menjelaskan pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Pemerintah memberikan remisi semata-mata sesuai dengan apa yang diatur dalam ketentuan UU. Kalau ada semangat untuk membatasi dan menyeleksi ketat hal itu sudah dicoba oleh pemerintah sehingga lahir PP No 99 tahun 2012. Namun azas dalam UU adalah pembinaan sedangkan PP adalah penghukuman dan balas dendam sehingga bertentangan dengan UU itu sendiri," ungkap Amir.
Sedangkan pelaksanaan tugas harian Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Bambang Krisbanu menjelaskan bahwa salah satu terpidana yang mendapatkan remisi khusus adalah terpidana korupsi pajak Gayus Tambunan.
"Gayus dapat," kata Bambang saat ditanya mengenai penerima remisi khusus.
Namun ia tidak menjelaskan berapa pengurangan masa tahanan yang diperoleh oleh mantan pegawai Ditjen Pajak yang selama ini mendekam di Lembaga Pemasyrakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat tersebut.
"Nanti saja," ungkap Bambang singkat.
Ia juga belum merinci siapa narapidana yang mendapat remisi.
"Kalau secara rinci jumlahnya ribuan, untuk remisi kami berikan bagi yang memenuhi syarat jadi kami tidak main-main," jelas Bambang.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, terdapat 9.209 narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan PP No.99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang mulai efektif per 12 November 2012.
Rinciannya adalah 35 narapidana teroris, 8.807 narapidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, 54 napi penebangan hutan secara ilegal, 51 orang napi terkait "illicit trafficking" dan 5 orang napi terkait money laundering.
Namun penerima remisi tersebut tidak termasuk para narapidana yang lari dari lembaga pemasyarakatan seperti Lapas Tanjung Gusta Medan maupun Lapas Batam beberapa hari lalu.
"Mereka yang kabur terkena hukuman disiplin. Semua napi yang terkena hukuman disiplin tidak mendapat remisi pada tahun tersebut, baru pada tahun berikutnya bila dia menunjukkan perilaku yang baik dapat dipertimbangkan untuk menerima remisi," jelas Bambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013