Jakarta (Antara Kalbar) - Upacara pemberian remisi khusus Waisak 2013 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan dipusatkan di Lapas Klas IIA Pontianak, Kalimantan Barat dan dipimpin langsung oleh Ditjen PAS, Mochammad Sueb pada Sabtu (25/5).
Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan remisi khusus kepada 383 narapida beragama Budha pada peringatan Hari Raya Waisak 2013.
"Pada Hari Raya Waisak 2013 sebanyak 383 napi dan anak diberikan pengurangan masa tahanan yang beragam," kata Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Akbar Hadi Prabowo di Jakarta, Jumat.
Pengurangan masa tahanan terhadap napi dan anak didik itu telah sesuai dalam peraturan yang berlaku.
"Aturan untuk memberikan remisi itu termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 dan Kepres No.174 Tahun 1999 Tentang Remisi," kata Akbar.
Syarat untuk mendapatkan remisi adalah napi yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran displin, katanya.
"Napi yang mendapatkan remisi itu harus disiplin dan tercatat di dalam buku register atau buku catatan pelanggaran disiplin napi," kata Akbar.
Besaran remisi yang diberikan itu mulai dari pengurangan 15 hari hingga ada yang langsung bebas. "Hal itu tergantung masa pidana yang telah dijalani," katanya.
Dari 383 napi beragama Budha yang diberikan remisi waisak itu terdapat 377 orang mendapat Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian dan 6 orang mendapat Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.
Napi yang mendapatkan RK I yaitu, 96 orang mendapatkan remisi 15 hari, 244 napi satu bulan, 30 satu bulan lima belas hari, dan tujuh orang untuk remisi dua bulan.
Sementara napi yang mendapatkan RK II empat orang remisi 15 hari, dua orang untuk satu bulan.