Pelaksana Tugas Direktur Pengamanan dan Intelijen Kementerian Hukum dan HAM Erwedi Supriyatno mengungkapkan saat ini ada tren narapidana kasus penyalahgunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan terindikasi terpapar terorisme.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa pelaku kasus penyalahgunaan narkoba sudah bisa dipengaruhi ke arah terorisme sehingga fenomena tersebut merupakan hal yang harus diwaspadai.
"Khususnya pelaku narkoba ternyata juga diklasifikasikan ada yang terpapar kasus terorisme, ini yang tentu akan mengkhawatirkan," kata Erwedi dalam Workshop Indonesia Bersinar di Medan, Sumatera Utara, yang dipantau dari Jakarta, Selasa.
Menurut ia, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana. Khusus narapidana yang terjerat kasus terorisme tercatat sebanyak 400 orang di lapas se-Indonesia.
"Kami petugas lapas yang harus menghadapi bukan hanya kasus narkoba, ada tindak pidana umum lain dan terorisme," katanya.
Selain itu, Erwedi juga tidak menampik bahwa saat ini lapas masih menjadi salah satu tempat pengendalian narkoba. Para narapidana kasus narkoba yang sedang mendekam di penjara lebih menguasai jaringan yang ada di luar.
"Mereka juga masih memiliki alat komunikasi untuk menjalankan jaringan narkoba tersebut," tambahnya.
Ia mengatakan penyebab narapidana kasus narkoba yang dipenjara masih memiliki alat komunikasi karena kondisi lapas yang jumlah penghuninya melebihi kapasitas tampung.
Ia mengatakan penyebab narapidana kasus narkoba yang dipenjara masih memiliki alat komunikasi karena kondisi lapas yang jumlah penghuninya melebihi kapasitas tampung.
"Itu yang kami memang kesulitan karena kepadatan yang sangat luar biasa. Seperti di Lapas Medan, isinya 3.000 orang, sementara petugas yang menjaga dalam satu hari hanya 24 orang, tentu tidak optimal," katanya.