Singkawang (Antara Kalbar) - Wakil Wali Kota Singkawang, Abdul Muthalib, melakukan evaluasi dan  koordinasi dengan sekretaris daerah, asisten, staf ahli, kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak pegawai negeri sipil yang dilakukan tim sidak Pemkot.

Kepala BKD Kota SingkawangJuandi  melaporkan hasil rekapitulasi dari hasil sidak yang dilakukan oleh Tim, pada hari pertama masuk kerja setelah PNS cuti bersama dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 13 (tiga belas) orang melakukan pelanggaran disiplin dengan mangkir kerja.

“Dalam melakukan sidak dibagi menjadi 5 (lima) tim, dari hasil pemantauan pada lima tim tersebut sebanyak 13 (tiga belas) aparatur diketahui masih belum melaksanakan tugas. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ini mengalami kemajuan, yang artinya ada penurunan pelanggaran,” kata Juandi.

Terhadap PNS yang melanggar Juandi mengatakan akan mengenakan sanksi, berupa pemotongan tunjangan makan dan pengurangan tambahan beban kerja, serta pembinaan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Wakil Wali Kota Singkawang Abdul Muthalib dalam arahannya mengimbau kepada seluruh kepala SKPD untuk bisa meningkatkan pembinaan dan pencegahan serta pengawasannya pada seluruh PNS, agar semua aparatur bisa mengedepankan pelayanan pada masyarakat.

“Sesuai dengan sumpah dan janji, tugas selaku aparatur adalah pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu sudah seharusnya kalau kita berupaya memegang amanah tersebut dengan sebaik-baiknya. Jika dalam melaksanakan tugas ada kendala yang harus segera diselesaikan, dengan cara berkoordinasi seperti ini merupakan salah satu strategi dalam menyambung tali silaturahmi sekaligus upaya meningkatkan pelayanan dan menyelesaikan setiap permasalahan yang harus dikoordinasikan antar SKPD ” kata Abdul.

Abdul juga mengimbau kepada kepala SKPD agar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, agar dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Syech Bandar, dalam kesempatan tersebut menyampaikan agar sidak dilakukan tidak hanya pada momen-momen tertentu, dalam upaya meningkatkan disiplin PNS ke depan sidak akan dilakukan secara insidental.

“Rata-rata PNS sudah tahu kalau sidak dilakukan setiap selesai cuti bersama, oleh karena itu ke depan sidak akan dilakukan di hari-hari biasa, dan secara incidental dan spontan tim sidak akan turun. Diharapkan agar seluruh Kepala SKPD menginformasikan kepada seluruh aparatur, Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 akan ditegakkan dan pedomani.  Sanksi bagi pelanggar disiplin tentang ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8 pada PP tersebut. “ kata Bandar.

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013