Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan, investigasi yang dilakukan Departemen Perdagangan Amerika Serikat (US-DOC) telah menepiskan tuduhan adanya subsidi udang yang dilakukan Indonesia.

"Pada tanggal 13 Agustus 2013, US-DOC telah mengeluarkan 'final determination" (ketetapan akhir) bahwa tidak terdapat indikasi subsidi terhadap ekspor udang Indonesia," kata Sharif Cicip Sutardjo di Jakarta, Rabu.

Sharif memaparkan, tuduhan tersebut dilancarkan sejumlah pengusaha negeri Paman Sam yang tergabung dalam Koalisi Industri Udang Kawasan Teluk (Coalition of Gulf Shrimp Industries/COGSI).

Menurut petisi yang diajukan COGSI kepada pemerintah AS pada tanggal 28 Desember 2012, terdapat tujuh negara yang menerapkan subsidi terhadap komoditas ekspor udang mereka.

Selain Indonesia, negara lainnya yang dituding COGSI telah memberikan subsidi kepada komoditas udang adalah negara China, Ekuador, India, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

COGSI berpendapat, pemberian subsidi kepada udang dari ketujuh negara itu telah menimbulkan perdagangan yang tidak adil ("unfair trade"), sehingga ketujuh negara itu dituntut mengganti kerugian yang dialami COGSI.

Namun, petisi tersebut telah diperiksa kelayakannya oleh pihak yang berwenang yaitu Komisi Perdagangan Internasional AS (US-ITC).

US-ITC kemudian menugaskan US-DOC untuk melakukan investigasi terkait tuduhan subsidi impor udang asal ketujuh negara tersebut, termasuk Indonesia.

Hasilnya, petugas US-DOC telah melakukan verifikasi lapangan di Jakarta dan Lampung pada 3-21 Juni 2013 dan menyatakan tidak menemukan indikasi tersebut.

Berdasarkan data KKP, ekspor udang beku Indonesia ke negara Amerika Serikat pada tahun 2012 mencapai 62.194 ton atau senilai 500 juta dolar AS.

Sedangkan produksi nasional komoditas udang Indonesia pada tahun 2012 diperkirakan mencapai 697.013 ton.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013