Pontianak (Antara Kalbar) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Jumat, musnahkan barang bukti ganja kering seberat 6,12 kilogram atau senilai Rp18 juta, dengan cara dibakar.

"Pemusnahan barang bukti ganja kering dari hasil tangkapan, Senin (5/8) dari tangan Sa (30), warga Jalan Sawo, Pontianak, itu setelah mendapat persetujuan dari kejaksaan," kata Direktur Reserse Narkoba Kombes (Pol) Ahmad Alwi di Pontianak.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti ganja memang sesuai aturan harus secepatnya dimusnahkan, apalagi setelah mendapat persetujuan dari kejaksaan.

"Sebelum tersangka Sa ditangkap, seminggu sebelumnya pihak kepolisian juga telah menggagalkan pengiriman ganja kering seberat 18 kilogram di Bandara Banda Aceh, sehingga terlacaklah alamat Sa di Kota Pontianak," ungkap Ahmad.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013