Pontianak (Antara Kalbar) - Pengamat Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Turiman Faturrahman, SH MHum menyatakan suatu perkara apabila sudah dijatuhkan vonis majelis hakim, maka terdakwa diberikan kesempatan kasasi ke Mahkamah Agung, apabila tidak digunakan maka terdakwa dianggap menerima putusan itu.

"Ada waktu selama dua minggu atau 14 hari bagi terdakwa untuk melakukan kasasi atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim," kata Turiman Faturrachman di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, apabila dalam waktu 14 hari tersebut, terdakwa tidak melakukan kasasi, maka dianggap menerima putusan dari majelis hakim tersebut, sehingga bisa dilakukan eksekusi terhadap terdakwa.

"Aturan hukum tersebut berlaku untuk semua perkara. Dan itu sudah sesuai aturan, bagi terdakwa yang tidak mengajukan kasasi atau upaya hukum lanjutan maka dianggap menerima putusan," ungkapnya.

Menurut Turiman, apabila terdakwa tidak menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan Tinggi, sementara Jaksa Penuntut Umum sudah mendaftarkan memori kasasi, maka setelah lewatnya jangka waktu untuk mengajukan upaya hukum, berkas memori kasasi wajib untuk segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus di tingkat kasasi.

Sebelumnya, kuasa hukum Tjioe Budi Yuwono, Andy Firasadi menyatakan, JPU telah mengajukan memori kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak. Putusan PT tersebut membatalkan putusan PN Pontianak No. 422/Pid.Sus/2012/PN.PTK, tertanggal 11 Desember 2012, yang pada pokoknya menyatakan terdakwa Haryanto Sanusi alias Ahuat Anak Ali Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang patut diketahui barang tersebut merupakan hasil pelanggaran.

Pemilik Sah Merk Andy Firasadi menyatakan, putusan PT pada tingkat banding sangat tidak berdasar mengingat putusan PN jelas menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah berdasarkan bukti-bukti yang ada, di mana berdasarkan bukti produk minuman obat di kelas barang 05, dengan tulisan Larutan Penyegar dan Gambar Badak, maka secara nyata dan jelas terdakwa telah memperdagangkan barang yang melanggar merek milik Tjioe Budi Yuwono.

Menurut Andy Firasadi, kliennya Tjioe Budi Yuwono adalah pemilik sah atas merek dagang terdaftar "Larutan Penyegar Cap Badak" antara lain dengan unsur tulisan "Larutan Penyegar" (dalam bahasa Indonesia, huruf kanji dan huruf Arab) dan unsur "Lukisan Badak," baik yang terdaftar di kelas barang 05 atau kelas barang 32 sebagaimana yang termaktub dalam sertifikat-sertifikat merek terdaftar milik Tjioe Budi Yuwono.

Ia mengatakan, kepemilikan Tjioe Budi Yuwono atas merek Larutan Penyegar Cap Badak juga diperkuat dengan Putusan MA No. 595 K/PDT.Sus/2011 tanggal 17 Oktober 2011 Jo. Putusan No. 10/Merek.2011/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 6 Juli 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap serta Putusan No. 20/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 6 November 2012.

Disebutkan bahwa putusan pengadilan telah ditindaklanjuti pada tanggal 20 Februari 2012 dengan pencoretan merek "Cap kaki Tiga + Lukisan Badak" atas nama Wen Ken Drug tertanggal 1 April 2009 dengan IDM 000199185, dan pengumuman koran melalui harian Kompas, 24 Februari 2012, yang pada pokoknya memperingatkan pihak manapun untuk tidak menggunakan unsur merek terdaftar milik Tjioe Budi Yuwono secara tanpa hak dan tanpa izin.

"Ternyata masih terdapat pelanggaran terhadap unsur-unsur merek terdaftar milik Tjioe Budi Yuwono di Pontianak, di mana terdakwa mendistribusikan, dan memperdagangkan produk minuman yang mengandung obat dan bertujuan untuk pengobatan, yang secara tanpa hak dan tanpa izin menggunakan unsur merek "Lukisan Badak" atau tulisan "Larutan Penyegar" (dalam bahasa Indonesia dan huruf Arab). Ada bukti kuat bahwa terdakwa jelas-jelas melakukan pelanggaran,"kata Andy Firasadi.

Dia mengatakan, sampai saat ini, berkas memori kasasi masih berada di Pengadilan Negeri dan belum dilimpahkan untuk diproses, sehingga terdapat indikasi terdapat pihak yang secara sengaja hendak menghambat proses Kasasi.

Bahkan, terdapat indikasi kejaksaan akan mencabut memori Kasasi yang sudah didaftarkan, sehingga patut menjadi pertanyaan, ada apa kejaksaan hendak mencabut berkas kasasi yang sudah didaftarkan, dan seolah-olah kejaksaan tidak ingin perkara berlanjut ke tingkat kasasi di MA, sehingga diduga ada permainan di sini.

"Pasti ada permainan, praktik-praktik seperti ini harus dibersihkan atas nama keadilan," ujarnya.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013