Pontianak(Antara Kalbar) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Rabu memusnahkan sebanyak 1.726 butir ekstasi dan 250 gram sabu yang ditangkap dari dua tersangka warga negara Malaysia CYK dan LTH pada Sabtu (17/8).
"Pemusnahan barang bukti ekstasi dan sabu ini, setelah mendapat persetujuan dari kejaksaan," kata Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Tugas Dwi Apriyanto seusai pemusnahan ekstasi dan sabu di Pontianak, Rabu.
Pemusnahan ekstasi dengan cara dimasukkan ke dalam blender dicampur dengan air dan pestisida, sementara sabu juga di campur dengan pestisida jenis racun rumput.
"Dalam kasus narkoba jaringan internasional ini, kami sudah mengamankan tiga orang tersangka, yakni AH warga negara Indonesia, kemudian dua warga negara Malaysia berinisial CYK, dan LTH," ungkapnya.
Ia menjelaskan terungkapnya jaringan narkoba internasional itu sebagai hasil penyamaran petugas sebagai pembeli.
Kedua warga negara Malaysia itu tertangkap tangan sedang transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Ia menjelaskan tentang kronologi penangkapan itu. Pada Sabtu (17/8) pukul 13.00 WIB di Hotel Dangau Jalan Ahmad Yani II kamar Nomor 208, petugas polisi yang menyamar sebagai pembeli datang kepada CYK dan AH Dalam transaksi itu, diperoleh sabu-sabu 50 gram.
Ia mengatakan karena transaksi lancar dan bukan jebakan, AH lalu menawarkan narkoba kepada petugas polisi yang menyamar tersebut.
Transaksi disepakati pada Senin (19/8) pukul 00.30 WIB di Hotel Dangau. Dua pelaku dan ditambah Lau Ting Hee mengantar 250 gram sabu-sabu dan 1.726 ekstasi.
"Pada saat pelaku CYK menyerahkan narkoba kepada petugas yang menyamar, maka tim Direktorat Reserse dan Narkoba langsung menangkap ketiga bandar tersebut," kata Tugas.
Ia menjelaskan saat transaksi itu, sabu-sabu dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam lalu dimasukkan dalam tujuh bungkus plastik transparan, sedangkan ekstasi dimasukkan dalam lima bungkus plastik transparan.
"Pelaku diduga sudah sering memasukkan narkoba melalui perbatasan darat Malaysia-Indonesia (Kalbar), itu dilihat dari cap paspor yang terlihat keluar masuk Kalbar," ujar Tugas.
Riza Fahriza
(A057/R021)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Pemusnahan barang bukti ekstasi dan sabu ini, setelah mendapat persetujuan dari kejaksaan," kata Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Tugas Dwi Apriyanto seusai pemusnahan ekstasi dan sabu di Pontianak, Rabu.
Pemusnahan ekstasi dengan cara dimasukkan ke dalam blender dicampur dengan air dan pestisida, sementara sabu juga di campur dengan pestisida jenis racun rumput.
"Dalam kasus narkoba jaringan internasional ini, kami sudah mengamankan tiga orang tersangka, yakni AH warga negara Indonesia, kemudian dua warga negara Malaysia berinisial CYK, dan LTH," ungkapnya.
Ia menjelaskan terungkapnya jaringan narkoba internasional itu sebagai hasil penyamaran petugas sebagai pembeli.
Kedua warga negara Malaysia itu tertangkap tangan sedang transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Ia menjelaskan tentang kronologi penangkapan itu. Pada Sabtu (17/8) pukul 13.00 WIB di Hotel Dangau Jalan Ahmad Yani II kamar Nomor 208, petugas polisi yang menyamar sebagai pembeli datang kepada CYK dan AH Dalam transaksi itu, diperoleh sabu-sabu 50 gram.
Ia mengatakan karena transaksi lancar dan bukan jebakan, AH lalu menawarkan narkoba kepada petugas polisi yang menyamar tersebut.
Transaksi disepakati pada Senin (19/8) pukul 00.30 WIB di Hotel Dangau. Dua pelaku dan ditambah Lau Ting Hee mengantar 250 gram sabu-sabu dan 1.726 ekstasi.
"Pada saat pelaku CYK menyerahkan narkoba kepada petugas yang menyamar, maka tim Direktorat Reserse dan Narkoba langsung menangkap ketiga bandar tersebut," kata Tugas.
Ia menjelaskan saat transaksi itu, sabu-sabu dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam lalu dimasukkan dalam tujuh bungkus plastik transparan, sedangkan ekstasi dimasukkan dalam lima bungkus plastik transparan.
"Pelaku diduga sudah sering memasukkan narkoba melalui perbatasan darat Malaysia-Indonesia (Kalbar), itu dilihat dari cap paspor yang terlihat keluar masuk Kalbar," ujar Tugas.
Riza Fahriza
(A057/R021)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013