Baghdad (Antara Kalbar) - Pembatasan kendaraan dengan cara menggilir nomor pelat ganjil genap baru jadi wacana di Jakarta, tapi di ibukota Irak, Baghdad, aturan ini sudah berlaku.

Aturan baru tersebut berlaku mulai Sabtu pekan lalu. Hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yang boleh lalu lalang di jalan, dan esoknya, giliran kendaraan dengan pelat berakhiran nomor genap yang boleh berada di jalan, demikian seterusnya.

Jika di Jakarta wacana pelat ganjil genap adalah demi mengurangi kemacetan lalu lintas, di Baghdad alasannya untuk keamanan karena banyaknya bom mobil.

Menurut AFP, kondisi transportasi umum di Baghdad tidak memadai namun aturan baru itu tetap diberlakukan dengan ancaman denda 30 ribu dinar atau sekitar Rp260 ribu serta penyitaan kendaraan.

Penggiliran pelat nomor ganjil-genap tidak berlaku untuk taksi, bus, truk, dan kendaraan pejabat.

Sekitar enam juta penduduk Baghdad rata-rata menggunakan kendaraan pribadi.

Dampaknya, taksi dan taksi air serta bus semakin banyak digunakan warga Baghdad.

"Sebelumnya saya dapat 10 ribu dinar setiap hari, kini bisa sampai 25 ribu dinar," kata Hisham Ahmed (21) pengemudi taksi air. Dia menggunakan perahu untuk memancing yang dipasangi motor tempel.

Warga lainnya, Ali Jamil Ahmed, mempertanyakan aturan ganjil genap itu.

"Pelaku bisa melakukan pemboman dengan berbagai cara. Memangnya mereka batal membom hanya karena ada aturan ganjil genap?" kata Ali yang pensiunan pegawai negeri itu.

"Mereka bisa saja berjalan kaki dan meledakkan diri," kata Ali.

(Ant News)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013