Jakarta (ANTARA) - Perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat, menyebutkan kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pembangunan yang dijalankan Polri secara berkesinambungan, mengikuti dinamika yang terjadi di masyarakat yang didukung oleh teknologi informasi.
"Sejak 2014, Polri sudah merancang korlantas ini akan segera menerapkan berbagai macam aplikasi untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih mudah, khusus di bidang regiden kendaraan bermotor (ranmor)," ujar Taslim.
Taslim menjelaskan, tahun 2014 upaya dimulai dari mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional di Korlantas Polri.
"Langkah ini tidak mudah, jadi dilakukan bertahap," katanya.
Butuh waktu tiga tahun untuk menyelesaikan langkah pertama, hingga tahun 2017, kata Taslim, Korlantas mulai menyiapkan aplikasi yang bersiap tunggal secara nasional sebagai sarana mendukung untuk mengumpulkan basis data (database) yang lengkap, valid dan terkini (up to date).
Memasuki tahun 2020-2021, lanjut Taslim, bersamaan dengan visi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yakni Polri Presisi, Korlantas Polri mampu menyelesaikan pembangunan aplikasi yang pengembangan dari basis data kendaraan bermotor.
"Setidaknya ada dua aplikasi bidang regiden ranmor yang ada saat ini," katanya pula.
Dua aplikasi tersebut adalah penilangan kendaraan menggunakan alat bantu kamera atau tilang elektronik (ETLE), dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau aplikasi pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak dan SPDKLJ.
"Nah, terkait TNKB ini, korlantas butuhkan dalam rangka mengidentifikasi kendaraan yang dioperasionalkan di jalan untuk mendukung ETLE," ujarnya lagi.
Lebih lanjut Taslim menjelaskan, dalam teknik untuk mengidentifikasi tersebut ada dua, yakni mengenali kendaraan dari pelat nomor yang digunakan (ANPR) dan teknologi RFID.
RFID atau radio frequention identification device atau mengidentifikasi satu unit kendaraan yang ada di jalan yang di dalamnya sudah dipasang unit tertentu yang terhubung dengan frekuensi radio, di mana unit tersebut berisikan data kendaraan, data kepemilikan, sehingga memudahkan polisi dalam pengidentifikasian.
"Hanya saja untuk RFID ini ceritanya masih panjang, prosesnya harus bertahap, kemudian membutuhkan waktu dan biaya yang cukup," kata Taslim.
Cara paling mudah yang digunakan korlantas dalam mengidentifikasi kendaraan yang ada di jalan, kata Taslim, adalah menggunakan kamera seperti cara kerja ETLE.
Karena sifat karmera menyerap warna hitam, sehingga TNKB yang berwarna hitam dengan tulisan putih sulit ditangkap oleh kamera. Terjadi kesalahan misalnya angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf i.
Taslim mengatakan, untuk mengurangi tingkat kesalahan itu, yang paling bagus adalah warna dasar putih tulisan hitam. Sehingga yang diserap atau yang dikenali kamera adalah angka yang tertera di pelat, agar tingkat kesalahan membaca data jadi lebih rendah.
"Itulah dasar kenapa warna TNKB itu berubah," ujarnya lagi.
Taslim juga menegaskan, perubahan warna dasar TNKB tidak serta-merta dilakukan oleh Korlantas Polri, tetapi sudah melakukan kajian, diskusi dan mencontoh negara-negara yang sudah menggunakan ETLE.
Beberapa negara yang sudah menggunakan ETLE, seperti Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat menggunakan warna dasar pelat kendaraan berwarna putih.
"Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya warna dasarnya putih tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka," kata Taslim.
Adapun dulunya penggunaan warna dasar hitam dan nomor putih, kata Taslim, karena untuk efisiensi agar tidak cepat kotor, mengingat dahulunya masih banyak jalan tanah di Tanah Air.
"Kalau warna dasarnya hitam tidak cepat kotor, sementara sekarang sudah harus berkembang mengikuti perkembangan teknologi informasi, sehingga cara pikir juga harus dikembangkan," ujar Taslim.
Polri ubah warna dasar plat nomor kendaraan
Jumat, 13 Agustus 2021 21:48 WIB