Pontianak (Antara Kalbar) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengamankan sebanyak 23 bungkus ganja kering atau sebanyak 19 kilogram ganja yang dibawa melalui jalur laut menggunakan sebuah kapal kargo expres jurusan Jakarta-Pontianak.

"Sebelum terungkapnya pengiriman ganja kering sebanyak 19 kilogram tersebut, kami mendapat informasi, bahwa jalur laut sering digunakan untuk membawa narkotika ke Kalbar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Ahmad Alwi di Pontianak, Minggu malam.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan, setelah terkumpul diperoleh informasi bahwa pada Jumat (20/9) telah datang seorang laki-laki yang menitipkan sebuah karung berisi narkotika jenis ganja kering kepada kepala kapal saudara Memet, Kapal Kargo Expres 88 dari Jakarta tujuan Pontianak.

"Menurut informasi ganja tersebut akan diserahkan kepada seorang laki-laki atas nama Leo yang berdomisili di Pontianak. Kemudian, Minggu (22/9) sekitar pukul 13.00 WIB setelah kapal tersebut dipastikan masuk kawasan perairan Pontianak, Tim Subdit Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar melakukan pengejaran menggunakan speed boat," ujarnya.

Setelah berhasil dikejar, maka langsung dilakulkan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 23 paket atau seberat 19 kilogram.

"Untuk mengelabui petugas ganja tersebut dimasukkan dalam karung warna putih yang ditumpukkan di ruang gudang belakang kapal yang disembunyikan dalam tumpukan tali dan kayu," ungkap Ahmad Alwi.

Hingga saat ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar telah memeriksa sepuluh anak buah kapal kargo tersebut dan menetapkan Memet kepala kapal sebagai tersangka, kata Alwi.

"Dugaan sementara pengiriman ganja menggunakan jasa angkutan kapal expres kargo ini sudah lebih dari satu kali, meskipun dari pengakuan tersangka baru satu kali," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar menyatakan, satu kilogram ganja tersebut senilai Rp10 juta atau sebanyak Rp190 juta totalnya.

"Diduga kuat ganja tersebut berasal dari Aceh, tetapi kami juga akan melakukan penyelidikan asal ganja itu, dan mengejar tersangka lainnya," kata Mukson.

Tersangka dapat diancam UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara, kata Mukson.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013