Pontianak (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat mengungkap tindak pidana penyelundupan narkotika dengan tersangka enam orang dan barang bukti sabu dengan berat 3.002,9 gram.
"Kami merilis hasil pengungkapan ditresnarkoba dan jajaran dari bulan Januari sampai hari ini," Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Telly Iskandar Muda dalam jumpa pers di Pontianak, Rabu.
Adapun dari keenam tersangka, memiliki perbedaan waktu dan lokasi penangkapan. Ditresnarkoba Polda Kalbar meringkus dua orang tersangka, sedangkan Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya meringkus empat orang tersangka.
"Karena masing-masing ini penerbangannya berbeda-beda dengan tujuan yang sama tentunya di Surabaya," kata Kasatnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi.
Ia menambahkan, kasus pertama menggunakan salah satu maskapai tersangka berinisial EN dan EM itu menurut pengakuan sudah beberapa kali bahkan lebih dari dua kali. Namun demikian untuk tahun ini yang berhasil diamankan dan ditangkap oleh Satnarkoba Polres Kubu Raya bekerja sama dengan petugas bandara.
Kemudian, Penangkapan tersangka berinisial EN, EM, SU dan NW pada Rabu (31/1) di terminal keberangkatan Bandara Supadio, Kecamatan Sungai Raya, didapati barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2.011,76 gram.
Sedangkan tersangka NS dan FN ditangkap saat hendak mengirimkan paket sabu di kantor jasa pengiriman PT. Lintas Samudera Juara (LSI) Desa Sungai Ambawang, dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat Netto 999,1 gram.
Penerapan sanksi dan pasal terhadap tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, untuk tersangka inisial NS dan SN. Sedangkan untuk tersangka inisial EN, EM, SU dan NW dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009.
Baca juga: Polres Kubu Raya kenakan pasal berlapis kepada lima pengedar narkoba
Baca juga: BNNP Kalbar tangani 741 penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2024
Baca juga: Polisi tangkap lima penyelundup 36,98 kilogram narkoba di batas RI-Malaysia