Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, sebaiknya uang tunjangan sertifikasi guru ditransfer langsung ke rekening masing-masing, tidak masuk dalam APBD kabupaten/kota sehingga pemerintah daerah tidak lagi dituding seolah-olah memperlambat pencairan uang tersebut.
"Selama ini, keterlambatan pencairan uang sertifikasi guru selalu dikaitkan dengan lambatnya pemerintah kabupaten/kota yang mencairkannya, padahal transfer dana dari pusat yang terlambat," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin.
Sutarmidji menjelaskan, selama ini uang tunjangan sertifikasi itu masuk dalam APBD Kota Pontianak, yang jumlahnya lumayan besar, yakni sebesar 9 persen.
Menurut dia, tunjangan sertifikasi guru tersebut masuk dalam pos belanja tidak langsung pegawai, sehingga persentase belanja pegawai setiap tahun semakin tinggi dan tentunya akan berakibat terhadap penerimaan pegawai ke depan.
Sementara itu, dalam mengelola APBD Kota Pontianak, agar terhindar dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkot Pontianak harus memberikan sosialisasi terhadap pejabat fungsional, yang tidak boleh mendapatkan tunjangan kesejahteraan pegawai.
"Pegawai hanya mendapatkan tunjangan fungsional, dan sebaliknya, pejabat struktural yang tidak mendapatkan tunjangan fungsional berhak mendapatkan tunjangan kesejahteraan," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak menambahkan, diri lebih senang kalau semua guru di Pontianak sudah sertifikasi, sehingga Pemkot tidak perlu lagi memikirkan bagaimana merekrut guru baru lantaran guru-guru yang sudah sertifikasi itu wajib mengajar 24 jam lamanya per minggu sehingga bisa diatur di mana saja guru tersebut mengajar.
Menurut dia, jumlah tenaga pendidik atau guru di Kota Pontianak, masih kurang, sementara kuota penerimaan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Pontianak untuk tahun 2013 hanya 50 orang saja.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Selama ini, keterlambatan pencairan uang sertifikasi guru selalu dikaitkan dengan lambatnya pemerintah kabupaten/kota yang mencairkannya, padahal transfer dana dari pusat yang terlambat," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin.
Sutarmidji menjelaskan, selama ini uang tunjangan sertifikasi itu masuk dalam APBD Kota Pontianak, yang jumlahnya lumayan besar, yakni sebesar 9 persen.
Menurut dia, tunjangan sertifikasi guru tersebut masuk dalam pos belanja tidak langsung pegawai, sehingga persentase belanja pegawai setiap tahun semakin tinggi dan tentunya akan berakibat terhadap penerimaan pegawai ke depan.
Sementara itu, dalam mengelola APBD Kota Pontianak, agar terhindar dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkot Pontianak harus memberikan sosialisasi terhadap pejabat fungsional, yang tidak boleh mendapatkan tunjangan kesejahteraan pegawai.
"Pegawai hanya mendapatkan tunjangan fungsional, dan sebaliknya, pejabat struktural yang tidak mendapatkan tunjangan fungsional berhak mendapatkan tunjangan kesejahteraan," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak menambahkan, diri lebih senang kalau semua guru di Pontianak sudah sertifikasi, sehingga Pemkot tidak perlu lagi memikirkan bagaimana merekrut guru baru lantaran guru-guru yang sudah sertifikasi itu wajib mengajar 24 jam lamanya per minggu sehingga bisa diatur di mana saja guru tersebut mengajar.
Menurut dia, jumlah tenaga pendidik atau guru di Kota Pontianak, masih kurang, sementara kuota penerimaan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Pontianak untuk tahun 2013 hanya 50 orang saja.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013