Jakarta (Antara Kalbar) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqqie meminta masyarakat untuk tidak menyamaratakan hakim konstitusi dengan Ketua MK Akil Mochtar (AM) yang tertangkap tangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap.

"Ini (operasi tangkap tangan) bukan tindak pidana institusional atau kelembagaan, ini personal, tidak boleh kita menyamaratakan, tidak boleh pukul rata," kata Jimly di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis.

Sebagai Ketua MK yang ikut membangun berdirinya lembaga pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi Negara, Jimly kecewa karena kredibilitasnya dihancurkan oleh perbuatan Akil.

"Saya jengkel dan marah sekali, (tertangkapnya) di rumah jabatan pula.  Bikin malu saja, dia kan pemegang jabatan tinggi, Ketua MK.  Ini lembaga susah payah bikinnya," keluh Ketua DKPP itu.

Dia bercerita jerih payah ketika lembaga MK tersebut dibentuk untuk pertama kalinya pada 2003, dengan tidak ada anggaran untuk gaji karyawan selama satu tahun pertama dan susah payah mencari tempat untuk bangunan Gedung MK yang saat ini berdiri di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Rabu malam (2/10), KPK menangkap tangan Ketua MK Akil Mochtar di rumah dinasnya di Komplek Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan, bersama dengan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Chairun nisa dan pengusaha bernama Cornelius.

Dalam penangkapan tersebut juga disita total uang dalam dolar Singapura dan Amerika yang dikonversi dalam Rupiah berjumlah Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar.

"Ada mobil yang diamankan juga mobil Fortuner putih, itu adalah kendaraan yang dipakai CHN dan CN waktu berkunjung ke rumah AM, jadi sekarang itu sudah diamankan KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pernyataan resminya kepada pers.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 3 Januari 2011, nilai harta kekayaan AKil Mochtar dilaporkan berjumlah Rp5,1 miliar.

Harta tersebut terdiri atas harta tidak bergerak yang bernilai sekira Rp2 miliar, yaitu berupa sejumlah tanah dan bangunan di Pontianak, Kalimantan Barat.

Selanjutnya harta bergerak berupa alat transportasi bernilai sekira Rp402 juta, usaha peternakan sapi dengan nilai Rp30 juta, harta bergerak lainnya berupa emas, batu mulia, dan barang antik lainnya bernilai sekira Rp451 juta, serta simpanan giro dan setara kas senilai Rp2,2 miliar.

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013