Pontianak (ANTARA) - Komisioner KPU Kalimantan Barat Suryadi mengatakan pihaknya akan melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih untuk Pemilu 2024 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020, khususnya pada daerah yang masih memiliki konflik batas.
Peraturan ini mengatur batas daerah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, dan akan mempengaruhi wilayah yang terdampak dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Komisioner KPU Kalimantan Barat, Suryadi, menjelaskan bahwa wilayah yang terdampak oleh Permendagri tersebut akan masuk ke dalam Kota Pontianak dalam tahap coklit.
"Kemendagri telah menurunkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk wilayah terdampak ke Kota Pontianak," ujar Suryadi dalam konferensi pers di Pontianak, kemarin. Berdasarkan data tersebut, terdapat 2.749 jiwa yang masuk dalam wilayah terdampak Permendagri.
Suryadi menjelaskan bahwa proses coklit ini akan dilakukan oleh KPU Pontianak sambil menunggu keputusan akhir dari Kemendagri. "KPU RI telah berkoordinasi dan mengikuti berbagai pertemuan terkait persoalan batas wilayah yang mempengaruhi hak pilih masyarakat. Persoalan ini tidak hanya terjadi di Kalimantan Barat, tetapi juga di provinsi lain seperti Sumatera Selatan dan Sumatera Barat," lanjut Suryadi.
Ia menegaskan bahwa KPU mengikuti kebijakan dan keputusan Kemendagri yang memiliki kewenangan dalam urusan kependudukan dan kewilayahan. "Kami akan mengikuti keputusan Kemendagri, terutama jika ada perubahan administratif sebelum penetapan daftar pemilih tetap (dpt) pada bulan September," tambah Suryadi.
Selain itu, Suryadi juga mengingatkan jajaran KPU di Kota Pontianak dan Kubu Raya untuk memperkuat sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat di wilayah terdampak. "Kami ingin masyarakat memahami bahwa KPU tidak memiliki kewenangan atas masalah kewilayahan dan kependudukan. Terkait batas wilayah dan kependudukan, itu murni kewenangan pemerintah," imbuhnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak, Ridwan, menambahkan bahwa pengawasan tetap dilakukan di wilayah yang termasuk dalam tahap coklit. "Di mana pun coklit dilakukan, pengawasan juga dilakukan. Kami memastikan bahwa coklit berjalan sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang telah ditetapkan," ujar Ridwan.
Ridwan juga menyatakan bahwa keputusan untuk memasukkan wilayah terdampak Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 ke dalam coklit KPU Pontianak sudah sesuai dengan keputusan Bawaslu Kalbar yang telah dikoreksi oleh Bawaslu RI. "Para pemilih di wilayah terdampak yang masih memiliki KTP Kota Pontianak sebaiknya dicoklit oleh KPU Pontianak," pungkas Ridwan.
Dengan proses coklit yang mengikuti ketentuan Permendagri, KPU berharap tidak ada polemik terkait batas wilayah dan hak pilih masyarakat. "Harapan kami, kepala daerah segera menyelesaikan dan mensosialisasikan keputusan ini sebelum penetapan daftar pemilih sementara (DPS)," tutup Suryadi.
Dengan langkah-langkah ini, KPU berupaya memastikan bahwa seluruh tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.