Jakarta (Antara Kalbar) - Badan Narkotika Nasional akan memeriksa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelidiki narkoba yang ditemukan di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar.

"Kita sudah berkoordinasi dengan KPK, secepat mungkin akan menentukan langkah karena yang menemukan barang bukti itu kawan-kawan KPK," kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di Jakarta, Jumat.

Dia juga mengatakan akan memeriksa petugas MK yang menyaksikan penggeledahan dan penemuan barang bukti tersebut.

"Kita juga akan memeriksa petugas MK selaku pihak yang menyerahkan barang bukti serta pihak yang menyaksikan penggeledahan oleh KPK di ruangan itu," katanya.

Sumirat berharap dengan pemeriksaan tersebut, asal-usul barang bukti sampai ke ruang kerja hakim tertinggi di Indonesia itu bisa terungkap.

"Kita terus melakukan koordinasi mudah-mudahan cepat teridentifikasi, siapa yang menemukan (KPK), siapa yang menyerahkan (MK) ke BNN, kita mintai keterangan," katanya.

Dia menyebutkan barang bukti berupa narkoba tersebut, diantaranya tiga linting ganja utuh dan satu linting ganja bekas pakai seberat 1,2804 gram serta pil sabu seberat 0,4867 gram yang terdiri dari pil ungu seberat dan pil hijau 0,2784 gram dan hijau seberat 0,2083 gram.

BNN sebelumnya juga telah memeriksa kondisi Akil Mochtar  terkait narkoba yang ditemukan di ruangannya tersebut dengan sampel urin dan rambut.

Namun, setelah dilakukan identifikasi dan laboratoriun, hasilnya negatif.

Sumirat mengatakan terdapat dua alasan dinyatakan negatif selain dari sampel urin dan rambut Akil Mochtar, yakni Akil Mochtar tidak tertangkap tangan sedang menggunakan atau kemungkinan jangka waktu penggunannya sudah lama, sehingga tidak terdeteksi melalui kedua sampel tersebut.

Untuk itu, BNN menindaklanjuti pemeriksaan dengan menyerahkan barang bukti berupa lintingan ganja kepada tim "disaster victim investigation" Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Puskdokkes) Polri untuk diidentifikasi DNA pada barang bukti tersebut.

Dia mengatakan hasil identifikasi tersebut paling lambat selesai dua minggu karena barang bukti yang diperiksa diduga barang lama.

"Kalau barang segar (baru), mereka sanggup (mengidentifikasi) tiga sampai empat hari. Barang bukti yang ditemukan ini barang 'kering' (lama)," katanya.

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013