Jakarta (Antara Kalbar) - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan DPR bisa menolak pencalonan Komjen Pol Sutarman sebagai Kepala Polri, apabila mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait yang bersangkutan.

"Kalau ada laporan masyarakat bisa saja beberapa fraksi menolak, dan mengembalikan ke presiden untuk menyerahkan nama lain," kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di gadung parlemen, Jakarta, Rabu.

Bambang menjelaskan dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri pada Kamis (17/10), DPR akan meminta klarifikasi aduan masyarakat kepada Sutarman. Selain itu menurut dia, apabila dalam jawaban tersebut dirasa kurang meyakinkan dan ada fraksi yang tidak setuju maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui "voting".

Namun, dia mengatakan saat ini Komisi III DPR belum menerima aduan dari masyarakat mengenai Sutarman, meskipun sudah membuat iklan layanan masyarakat di sejumlah media cetak.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013