Jakarta (Antara Kalbar) - Pakar komunikasi politik Effendi Gazali mempertanyakan sikap Mahkamah Konstitusi yang belum mengeluarkan putusan mengenai pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden terkait proses Pemilu Presiden dan Legislatif yang menurutnya harus dilakukan serentak.

"Sidang pengujian UU Pilpres itu sudah selesai pada 14 Maret lalu, namun hingga kini belum diputuskan. Padahal pengujian UU itu penting terkait dengan penguatan sistem presidensial, " kata Effendi di Jakarta, Senin.

Effendi mengatakan dirinya dan beberapa aktivis serta pakar hukum tata negara seperti Irman Putera Sidin, Saldi Isra, Hamdi Muluk, Tamrin Tomagola. Fadjroel Rachman, Margarito Kamis pada Senin siang berencana mendatangi langsung MK dan mempertanyakan hal tersebut.

"Pak Mahfud MD (mantan Ketua MK), juga sangat bingung kenapa putusan soal UU Pilpres ini belum juga diumumkan," kata Effendi.

Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Indonesia ini juga menduga selama ini MK lebih memfokuskan penyelesaian sengketa mengenai pilkada, yang rentan dengan penyuapan.

Menurut Effendi, pengujian UU ini sangat penting karena terkait dengan penguatan sistem presidensial dan mencegah transaksi politik dalam pemilu legislatif yang dapat "menyandera" siapa pun yang jadi presiden nantinya.

Effendi, sebelumnya memohon pengujian sejumlah pasal dalam UU Pilpres terkait penyelenggaran pemilu dua kali yaitu pemilu legislatif dan pilpres.

Dia menganggap pemilu legislatif dan pilpres yang dilakukan terpisah itu tidak efisien, yang berakibat merugikan hak konstitusional pemilih.

Dia meminta MK membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden karena bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), (2) UUD 1945.

Kemudian, Effendi mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dilakukan secara serentak dalam satu paket untuk menguatkan sistem presidential.

Pewarta: Indra A Pribadi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013