Pontianak (Antara Kalbar) - Tim gabungan Intel Korem 121 Alambhana Wanawwai dan Unit Intel Kodim 1202 Singkawang mengamankan empat unit truk yang membawa pakaian bekas secara ilegal dari Sarawak, Malaysia.

Danrem 121/ABW Kolonel Inf Tiopan Aritonang saat dihubungi di Pontianak, Jumat menuturkan, tindakan itu sebagai penjabaran dari perintah Pangdam XII Tanjungpura untuk menangkap kegiatan ilegal di wilayah Kalbar.

"Ini untuk mengantisipasi maraknya kegiatan ilegal," kata dia.

Ia melanjutkan, tim gabungan pada tanggal 25 Oktober telah mengamankan empat unit kendaraan truk Nopol KB 8948 CB, KB 8884 AM, KB 9005 ML dan KB 8829 PB di Desa Sanggau Ledo, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang.

Truk-truk tersebut membawa barang ilegal berupa pakaian bekas atau lelong sebanyak 204 bal tanpa dokumen.

Berdasarkan laporan tim gabungan, baju bekas itu milik Hj Fit, asal Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Barang-barang ilegal itu berasal dari Malaysia masuk melalui perbatasan di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Rencananya, akan dibawa atau diperdagangkan di wilayah Kalbar dan ke Jakarta melalui Pelabuhan Pontianak.

Pihak yang diduga terlibat yakni Par, 33, pekerjaan swasta, alamat Jagoi Babang. Tugasnya mengurus barang dari Malaysia hingga lewat Pos Jagoi Babang.

Kemudian, Jul, 32, swasta, juga beralamat di Jagoi Babang, dengan tugas yang sama dengan Par.

Lalu, Dud, pegawai Bea Cukai Jagoi Babang yang melewatkan barang dari Pos Bea Cukai.

Berdasarkan catatan tim, mereka yang terlibat sebelumnya diduga pernah ikut menjadi provokator warga untuk menyerang Pos Libas/TNI.

Kasus penyerangan seperti akhir Desember 2009, tahun 2011/ 2012 Pos Libas/Yonif 305/Tengkorang, dan tahun 2012 merusak safe house Satgas Tirai Jagoi Babang.

Barang ilegal itu kemudian diserahkan ke Polres Bengkayang.

Jagoi Babang merupakan wilayah perbatasan Indonesia - Malaysia di Kalbar.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013