Pontianak (Antara Kalbar) - Berdasarkan informasi dari Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat, Suherman, berikut upah miinimum provinsi, kabupaten dan kota yang sudah ditetapkan:

- UMP Kalbar  Rp 1.380.000
- UMK Ketapang  Rp 1.700.000
- UMK Kubu Raya Rp 1.426.000
- UMK Kota Pontianak Rp 1.425.000
- UMK Kab. Pontianak Rp 1.221.000
- UMK Sintang Rp 1.500.000
- UMK Sambas Rp 1.500.000

Yang belum menetapkan UMK
- Landak, Sanggau, Melawi, Bengkayang, Kota Singkawang dan Sekadau
- Kapuas Hulu dan Kayong Utara belum ada informasi.

KSBSI Kalbar  mempermasalahkan UMK Kabupaten Pontianak yang lebih rendah dari UMP Kalbar.  "Ini bertentangan dengan Peraturan Menakertrans No 7 Tahun 2013.Dimana upah minimum kabupaten dan kota harus lebih tinggi dibanding provinsi," kata Suherman.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013