Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak mengajukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 sebesar Rp2.515.00 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
"Tim pengupahan telah menyimpulkan besaran UMK Kota Pontianak tahun 2022 sebesar Rp2.515.00 dari sebelumnya Rp2.416.000 yang saat ini sudah diusulkan kepada Pemprov Kalbar untuk ditetapkan," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.
Baca juga: UMK Ketapang 2022 tertinggi di Kalbar capai Rp2.876.252 per bulan
Dia berharap dengan kenaikan UMK Kota Pontianak, maka bisa berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat, sehingga juga menggeliatkan perekonomian.
"Kami juga berharap pihak perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Pontianak juga komitmen dalam menerapkan besaran upah dengan besaran yang akan ditetapkan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, Manto mengatakan Gubernur Kalbar Sutarmidji sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.434.328,19.
"Atas rekomendasi Dewan Pengupahan Kalbar, Gubernur telah menetapkan UMP Kalimantan Barat tahun 2022 sebesar Rp2.434.328,19 dengan SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021," katanya.
Baca juga: Perhitungan Upah Minimum Kabupaten 2022 mengacu pada aturan baru
Sementara itu, Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar, Suherman menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalbar pada 2022 tidak relevan dengan realita di lapangan.
"Oleh sebab itu, kami dari KSBI Kalbar menolak dengan kenaikan UMP Kalbar pada tahun 2022," katanya.
Dia menjelaskan upah minimum yang ditetapkan hanya naik sekitat 1,44 persen dan dengan kondisis saat ini, pihaknya sangat menyesalkan kenaikan UMP hanya sebesar itu.
Ia mengatakan, peran serikat buruh dalam penetapan UMP saat ini telah dilemahkan oleh pemerintah pusat dengan adanya undang-undang Omnibus Law atau cipta kerja.
"Kalau dulu kami bisa melakukan negosiasi, dan ada celah diupah sektoral, namun sekarang tidak bisa lagi, semua sudah menggunakan rumusan tingkat atas dan bawah, konsumtif dan sebagainya, dan diperparah dengan kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok," ungkapnya.
Baca juga: Puan Maharani dorong kenaikan upah minimum 2022
Sehingga, menurut dia, kenaikan upah yang hanya sebesar Rp34 ribu tidak relevan dengan tingkat kenaikan harga kebutuhan pokok di pasaran saat ini.
Menurut dia, pihaknya berharap penetapan UMP berdasarkan petumbuhan ekononomi dan inflasi nasional yang masih lebih layak dibandingkan dengan rumusan yang ada saat ini.
''Apalagi tahun 2021 tidak ada kenaikan karena pandemi COVID-19, dan kami berharap ada kenaikan di tahun 2022, karenakan sudah ada geliat ekonomi, oleh sebab itu kami dari KSBSI sepakat menolak UMP yang berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,'' ujarnya.
Dia mendorong Presiden agar segera mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang) terkait ketenagakerjaan.
Baca juga: Ini besaran usulan UMK Kapuas Hulu untuk 2020
Baca juga: UMK Bengkayang 2020 ditetapkan sebesar Rp2.566.019
Baca juga: UMK Singkawang tahun 2019 sebesar Rp2.338.840
Pontianak ajukan UMK tahun 2022 sebesar Rp2.515.000
Kamis, 2 Desember 2021 5:26 WIB