Pontianak (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pontianak menyambut baik dengan diterbitkannya SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021 tentang penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) untuk tahun 2022 yang sebesar Rp2.434.328,19.
"Menurut saya angka UMP Kalbar sudah final karena sudah diputuskan melalui mekanisme sidang paripurna dewan pengupahan provinsi. Dengan itu kami menyambut baik dan akan patuh mengikuti peraturan yang ada," ujar Ketua Apindo Pontianak, Andreas Acui Simanjaya di Pontianak, Senin.
Menurutnya penetapan UMP Kalbar telah banyak melewati tahapan yang dilakukan Dewan pengupahan Kalbar dan beberapa pihak-pihak seperti, perwakilan pengusaha, buruh, akademisi dan pemerintah. Lanjutnya ia menjelaskan hasil dari sidang paripurna Dewan pengupahan akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan melalui SK tentang UMP daerah Kalbar.
"Angka UMP ini menjadi patokan bagi Dewan pengupahan Kota atau Kabupaten di Kalbar untuk menetapkan UMK di wilayahnya masing-masing yang angkanya tidak boleh lebih rendah dari UMP," jelasnya.
Andreas menambahkan pengambilan keputusan UMP tersebut sudah melalui legalitas yang lengkap dan benar.
"Utusan Apindo sudah menandatangani keputusan paripurna sebelum diserahkan kepada Gubernur untuk disahkan," tuturnya.
Ia berharap kedepannya pertumbuhan ekonomi terus tumbuh ke arah yang positif dan membawa kesejahteraan bagi rakyat Kalbar.
"Dengan adanya UMP dan UMK pada masing-masing Kabupaten Kota di Kalbar diharapkan kedepannya hubungan antara pengusaha dan pekerja menjadi semakin baik dan saling mendukung untuk mencapai produktivitas dan menciptakan daya saing produk Kalbar dan Indonesia di tingkat Nasional maupun internasional yang nantinya akan semakin sejahterakan rakyat," kata dia
Apindo Pontianak sambut baik penetapan UMP Kalbar 2022 sebesar Rp2.434.328,19
Senin, 22 November 2021 12:04 WIB