Pontianak (Antara Kalbar) - KPU Provinsi Kalimantan Barat telah membuka "help-desk" untuk konsultasi pelaporan dana kampanye bagi partai politik peserta pemilu dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
"Ini untuk mempermudah parpol peserta pemilu dan calon DPD mengakses informasi terkait pelaporan dana kampanye," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Rabu.
Menurut dia, arpol dan calon DPD dapat memanfaatkan helpdesk pelaporan dana kampanye ini. "Pelayanan konsultasi dibuka pada jam kerja Senin- Kamis mulai pukul 13.00 - 15.30 WIB," kata Umi Rifdiyawati.
Ia juga kembali mengingatkan partai politik peserta pemilu dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk segera melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye periode pertama.
Ia menjelaskan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dilakukan secara periodik tiga bulan sekali.
"Periode pertama pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye paling lambat tanggal 27 Desember 2013," kata Umi Rifdiyawati.
Sedangkan untuk periode kedua, paling lambat tanggal 2 Maret 2014.
Ia melanjutkan, berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang pelaporan dana kampanye, Partai Politik peserta Pemilu dan calon anggota DPD diwajibkan untuk membuka rekening khusus dana kampanye serta membuat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Ia juga mengingatkan, terdapat sanksi tegas bagi parpol peserta pemilu dan calon anggota DPD yang tidak melaporkan rekening khusus dana kampanye, laporan awal dana kampanye serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Jika parpol dan calon DPD tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye hingga 2 Maret 2014 atau 14 hari sebelum jadwal rapat umum, sanksinya pembatalan sebagai peserta Pemilu," kata dia menegaskan.
Ia menambahkan, bagi parpol peserta pemilu dan calon anggota DPD yang tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye hingga tanggal 17 April 2014, sanksinya tidak ditetapkan sebagai calon terpilih.
Sedangkan untuk calon legislatif, ia mengatakan, tidak memiliki kewajiban untuk membuat rekening khusus dana kampanye. Ia menjelaskan, caleg hanya diwajibkan membuat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang disampaikan kepada partai politik pengusung.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Ini untuk mempermudah parpol peserta pemilu dan calon DPD mengakses informasi terkait pelaporan dana kampanye," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Rabu.
Menurut dia, arpol dan calon DPD dapat memanfaatkan helpdesk pelaporan dana kampanye ini. "Pelayanan konsultasi dibuka pada jam kerja Senin- Kamis mulai pukul 13.00 - 15.30 WIB," kata Umi Rifdiyawati.
Ia juga kembali mengingatkan partai politik peserta pemilu dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk segera melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye periode pertama.
Ia menjelaskan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dilakukan secara periodik tiga bulan sekali.
"Periode pertama pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye paling lambat tanggal 27 Desember 2013," kata Umi Rifdiyawati.
Sedangkan untuk periode kedua, paling lambat tanggal 2 Maret 2014.
Ia melanjutkan, berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang pelaporan dana kampanye, Partai Politik peserta Pemilu dan calon anggota DPD diwajibkan untuk membuka rekening khusus dana kampanye serta membuat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Ia juga mengingatkan, terdapat sanksi tegas bagi parpol peserta pemilu dan calon anggota DPD yang tidak melaporkan rekening khusus dana kampanye, laporan awal dana kampanye serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Jika parpol dan calon DPD tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye hingga 2 Maret 2014 atau 14 hari sebelum jadwal rapat umum, sanksinya pembatalan sebagai peserta Pemilu," kata dia menegaskan.
Ia menambahkan, bagi parpol peserta pemilu dan calon anggota DPD yang tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye hingga tanggal 17 April 2014, sanksinya tidak ditetapkan sebagai calon terpilih.
Sedangkan untuk calon legislatif, ia mengatakan, tidak memiliki kewajiban untuk membuat rekening khusus dana kampanye. Ia menjelaskan, caleg hanya diwajibkan membuat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang disampaikan kepada partai politik pengusung.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013