Sintang (Antara Kalbar)  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dinilai melalaikan tanggung jawabnya dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat timur Kalbar. Kebutuhan dasar masyarakat timur Kalbar ini hanya satu yaitu perbaikan infrastruktur jalan.

"Pemprov Kalbar sudah lalai dalam hal ini," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sintang, Ginidie menegaskan hal tersebut belum lama ini.

Ia mengaku sangat gerah dengan kerusakan jalan di dalam Kota Sintang yang tidak kunjung diperbaiki. “Padahal kata Bupati Sintang, perbaikan jalan dalam Kota Sintang ini akan mulai dikerjakan selepas Idul Fitri. Sekarang sudah mau natal tapi belum juga diperbaiki. Ini sama artinya pembohongan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Ginidie menyatakan heran dengan kebijakan Pemprov Kalbar yang sangat pilih kasih dalam membangun Kalbar. “Tampaknya Pemprov hanya perhatian terhadap pembangunan infrastruktur di beberapa kabupaten saja seperti Kabupaten Landak sementara di wilayah timur seperti Sintang, infrastrukturnya dibiarkan hancur-hancuran,” katanya.

Dia mengingatkan agar Pemprov Kalbar serius memperbaiki infrastruktur dasar di wilayah timur Kalbar. Sebab kerusakan jalan di Sintang ini sudah seperti bencana yang jika musim kemarau, debunya seperti ada gunung meletus sementara jika musim hujan seperti sedang dilanda banjir.

“Lihat debu di Jalan Lintas Melawi jika kemarau, seperti debu gunung meletus. Kalau musim hujan, jalan tersebut seperti kubangan sawah,” ujarnya.

Ginidie juga mengaku kecewa kepada DPRD Kalbar yang tidak juga mendesak Pemprov Kalbar untuk segera memperbaiki jalan dalam Kota Sintang. Padahal Komisi I DPRD Kabupaten Sintang sudah pernah mendatangi DPRD Kalbar untuk menyampaikan kondisi riil kerusakan jalan provinsi yang ada di Kabupaten Sintang.

“Kepada DPRD Kalbar, kami menanyakan keseriusan komitmen pemerintah provinsi untuk memperbaiki infrastruktur jalan provinsi yang ada di Kabupaten Sintang. Selama ini masyarakat hanya tahu kerusakan jalan yang ada di Kabupaten Sintang menjadi tanggung jawab Pemkab Sintang. Padahal di Kabupaten Sintang ada beberapa ruas jalan yang menjadi tanggung jawab provinsi maupun nasional,” ujarnya.

Dia mendesak jika Pemprov tidak memiliki anggaran yang memadai untuk memperbaiki jalan yang menjadi kewenangan provinsi ini sebaiknya Pemprov menyerahkan ruas-ruas jalan yang menjadi kewenangannya ke Pemkab Sintang.

“Menurut teman-teman di DPRD Provinsi, penyerahan kewenangan jalan bisa saja dilakukan jika ada usulan dari Pemkab Sintang,” katanya.

Dia mencontohkan ruas jalan provinsi di Kabupaten Sintang yang rusak parah diantaranya Jalan dari Simpang Medang menuju Serawai-Ambalau. Begitu juga dengan ruas jalan dalam Kota Sintang mulai dari Tugu Karet Simpang Pinoh hingga Tugu Bujang Beji dalam kondisi rusak parah.

“Kami minta ruas jalan dalam kota kabupaten dalam radius tertentu diserahkan ke pemerintah kabupaten. Karena sangat disayangkan jika jalan dalam kota berlubang-lubang. Padahal untuk perbaikannya bukan kewenangan pemerintah kabupaten,” tuturnya.

Ginidie mengingatkan dalam UU tentang lalu lintas, jelas disebutkan jalan di dalam kota tidak boleh berlubang. Jika terjadi kerusakan harus segera diperbaiki. Apakah perbaikannya melalui UPJJ, swakelola atau pihak ketiga. Terpenting jalan tersebut harus segera diperbaiki jika terjadi kerusakan. Perbaikannya pun tidak harus menunggu tender atau perencanaan yang sedemikian rupa karena ini menyangkut kenyamanan pelayanan umum. “Bunyi dalam UU lalu lintas tersebut sudah jelas,” tegasnya.

Dia mengungkapkan seharusnya memang ada permintaan dari Pemkab Sintang untuk mengambil alih kewenangan jalan dalam kota. “Namun karena kondisi riil yang terjadi komunikasi antara Bupati Sintang dengan gubernur kadang nyambung kadang tidak, maka kami di Komisi I DPRD Sintang meminta DPRD Provinsi membicarakan penyerahan kewenangan jalan tersebut ke Pemkab Sintang,” ungkap Ginidie.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013