Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshidiqqie mengatakan sedikitnya 100 komisioner penyelenggara pemilu telah diberhentikan sejak lembaga tersebut dibentuk setahun terakhir.

"Sebagian besar karena mereka berpihak," kata Jimly saat berkunjung ke Pontianak, Sabtu.

Ia mengakui sejak DKPP berdiri muncul banyak pengaduan dan laporan dari masyarakat.

Selain memberhentikan, DKPP juga memberi peringatan kepada 97 komisioner dan merehabilitasi 300 lebih komisioner penyelenggara pemilu.

"Makanya, penyelenggara harus memperhatikan aturan main," katanya menegaskan.

Saat ini, isu pemilu berintegritas sudah menjadi tren. "Ciri-cirinya, pemilu harus dijalankan sesuai aturan hukum dan etika," katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaannya juga harus berintegritas dan berakhlak, tidak sekedar legalistik formalistik.

"Niat baik untuk menyelenggarakan pemilu tidak cukup, tapi juga harus diwujudkan dalam kata-kata dan perilaku ang harus diatur di kode etik," kata dia.

Peradilan etik sendiri muncul untuk menjaga institusi, bukan orang per orang. Sanksi yang diberikan agar muncul efek jera dari pelaku. Putusan DKPP sendiri sifatnya final dan mengikat."Pengadilan hukum tidak bisa menilai putusan etik DKPP," ujarnya.

DKPP telah menghadapi 16 perkara yang diadili di PTUN maupun pengadilan umum terkait putusan etik tersebut.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013