Sintang (Antara Kalbar) - Kekurangan tenaga medis di Kabupaten Sintang memang cukup banyak. Kekurangan ini harus segera dipenuhi agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara maksimal. DPRD Kabupaten Sintang meminta Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Kesehatan melakukan pengangkatan tenaga medis kontrak untuk memenuhi kekurangan tersebut.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Sintang, Khosmas Syukur dalam rapat paripurna penetapan Rancangan APBD Kabupaten Sintang tahun 2014 belum lama ini.

Khosmas Syukur menyampaikan hasil rapat gabungan Komisi DPRD Kabupaten Sintang menilai kuota penerimaan CPNS di Kabupaten Sintang untuk formasi tenaga para medis memang cukup banyak. Namun jumlah tersebut belumlah cukup untuk memenuhi kekurangan tenaga para medis di Kabupaten Sintang.

“Karena itu, kami menyarankan agar Pemkab Sintang melalui Dinas Kesehatan dapat mengambil kebijakan untuk mengangkat tenaga para medis dengan sistem kontrak daerah seperti kebijakan pengangkatan guru kontrak untuk sekolah-sekolah,” ujarnya.

Bupati Sintang, Milton Crosby mengatakan akan mempelajari saran dari DPRD Kabupaten Sintang untuk mengangkat tenaga para medis kontrak tersebut. Dia menegaskan jika memang dibolehkan oleh aturan kepegawaian, maka Pemkab Sintang akan menerima saran tersebut.

“Saya secara pribadi oke saja selama itu tidak masalah dalam aturannya,” katanya.

Dikatakan Bupati, jika dibolehkan mengangkat tenaga para medis kontrak, Pemkab Sintang akan segera mengganggarkan pengangkatan tersebut dalam APBD 2014. “Kami akan anggarkan di APBD 2014, terutama untuk honornya per bulan yang memang harus disesuaikan dengan upah minimum kabupaten,” ungkapnya.

Bahkan lanjut Milton, dirinya ingin Pemkab Sintang juga bisa mengangkat dokter-dokter kontrak untuk memenuhi kebutuhan dokter di Kabupaten Sintang. “Ini merupakan saran yang baik dan akan kami pelajari termasuk pengangkatan guru kontrak untuk mata pelajaran agama yang sampai saat ini masih kurang,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Marcus Gatot Budi mengatakan keinginan Dinas Kesehatan mengangkat tenaga medis kontrak terbentur aturan larangan bagi daerah mengangkat tenaga honorer. Aturan larangan mengangkat tenaga honorer termasuk tenaga kontrak ini dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kami terima informasi dari BKD bahwa Mendagri melarang daerah mengangkat tenaga honorer atau tenaga kontrak. Kami sekarang pada posisi mati kutu. Apalagi Dinkes saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan pembangunan Pukesmas Pembantu dan Pekesmas Desa,” kata Markus.

Dikatakannya, aturan Mendagri tersebut berlaku mulai 1 Januari 2013, dimana daerah tidak boleh mengangkat tenaga honorer termasuk tenaga fungsional khusus seperti tenaga medis dan tenaga guru. “Aku berusaha taat aturan. Katanya tidak boleh ya tidak aku anggarkan,” ujarnya.

Marcus menegaskan pengangkatan tenaga medis kontrak ini tergantung bupati. Jika Bupati Sintang mempersilahkannya maka Dinkes akan menganggarkannya dalam RKA. Tapi tentunya bupati harus hati-hati dalam mengambil kebijakan ini. “Apakah bupati mau melanggar aturan Mendagri,” tuturnya.

Dia menyampaikan formasi pengangkatan CPNS untuk tenaga kesehatan memang belum memenuhi kebutuhan yang ada di Kabupaten Sintang.

Dikatakan Marcus, tenaga medis yang paling dibutuhkan di Kabupaten Sintang ini ialah bidan dan perawat. Sebab menurut standar Menteri Kesehatan, setiap Pukesmas Desa dan Pukesmas Pembatu ada tenaga bidan dan tenaga perawatnya.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013