Sintang (Antara Kalbar) - Wabah DBD merebak, namun kondisi ini justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menarik pungutan liar (pungli) dari masyarakat dengan alasan rumahnya akan difogging. Ironisnya lagi penarikan pugli tersebut mengatasnamakan perintah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang. Hal ini terjadi di Desa Baning Panjang, Kecamatan Kelam Permai.
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Syahroni menyampaikan ada laporan dari masyarakat di Desa Baning Panjang bahwa aparat desanya turun ke lapangan untuk mendata warga yang mau difogging. “Warga yang mau difogging ini diminta biaya Rp50 ribu setiap rumah,†kata dia.
Syahroni mengungkapkan informasi yang dia dapat ada petugas kesehatan di desa tersebut yang meminta biaya untuk fogging. Menurut petugas kesehatan ini penarikan biaya ini atas permintaan dari Dinas Kesehatan. Padahal di desa tersebut sudah cukup banyak kasus DBD yang terjadi. “Karena masyarakat di sana tidak mau membayar maka tidak jadi dilakukan fogging. Beberapa hari lalu ada lagi masyarakat yang masuk rumah sakit karena DBD,†ungkapnya.
Dia melihat merebaknya kasus DBD justru dijadikan celah pungutan liar. Menurutnya bukannya menyelesaikan masalah tapi justru menambah masalah karena membebani masyarakat. “Terkait informasi pungli ini, kalau tidak ada penjelasan dari Dinas Kesehatan maka Bupati harus bertanggungjawab,†pintanya.
Sebab, menurutnya, fogging merupakan tanggung jawab pemerintah daerah karena Pemkab Sintang telah menetapkan status KLB DBD. Untuk apa ada penetapan status KLB DBD kalau fogging saja masih harus menarik biaya dari masyarakat.
Dia menyarankan kalau memang anggaran untuk mengatasi DBD ini kurang, Pemkab Sintang bisa menggunakan dana tanggap darurat dan tidak menarik biaya dari masyarakat. “Hitunglah kalau ada 500 KK yang menyetor?†ujarnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Ma’aruf membantah adanya perintah dari Dinas Kesehatan untuk penarikan biaya fogging pada masyarakat. Dia menjelaskan tidak ada sama sekali penarikan biaya dalam pelaksanaan fogging oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang. Dikatakannya, fogging yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang hanyalah fogging fokus. “Kalau ada kasus DBD baru kami fogging dengan radius 200 meter dari titik kasus. Di Dinas Kesehatan tidak ada fogging massal,†katanya.
Menurutnya, penarikan yang dilakukan aparat desa di Desa Baning Panjang mungkin karena desanya menginginkan fogging massal. Dia memperkirakan mungkin ada kesepatan antara masyarakat dengan aparat desa untuk melaksanakan fogging satu desa sehingga ada penarikan biaya. “Mungkin untuk uang kopi bagi memfogging. Tapi nanti saya akan tanya dulu ke kepala Puskesdes di sana,†jawabnya.
Minta Fogging, Masyarakat Dipungli Rp50 Ribu
Selasa, 25 November 2014 9:58 WIB