Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Kehutanan mengungkapkan dalam waktu kurang dari empat tahun realisasi pemegang izin usaha kehutanan oleh masyarakat sekitar hutan mencapai 3.400 IUPHHK-HTR (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat).

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, Selasa mengatakan, sebelum tahun 2010 tidak pernah ada masyarakat setempat sebagai pemegang izin usaha kehutanan karena didominasi pengusaha besar, badan usaha milik swasta dan badan usaha milik negara.

Sekarang, lanjutnya, ada pengusaha pemegang izin masyarakat setempat sebanyak 3.400  IUPHHK-HTR dan 81 unit Hutan Kemasyarakatan (HKm) serta pengelola Hutan Desa (HD) 26 lembaga desa.

"Kebijakan pemberian akses legal kepada masyarakat setempat dan juga akses pembiayaan pinjaman dana bergulir melalui BLU-P3H (badan layanan umum - pusat pembiayaan pembangunan hutan) telah mendorong masyarakat ikut mengusahakan atau memanfaatkan hutan yang telah diamanatkan dalam undang-undang," katanya seusai membuka Rakornas Penyuluhan Kehutanan.

Hal itu, tambahnya, sekaligus menjawab bahwa tujuan pengelolaan hutan lestari dan masyarakat sejahtera dapat diwujudkan bila pemerintah dengan DPR benar-benar melaksanakan amanat UU.

Zulkifli menyatakan, pembangunan kehutanan yang menggunakan pendekatan "People first, then the sustainable forest management will follow" (PF-SFM, Masyarakat dahulu, kemudian manajemen kehutanan berkelanjutan akan mengikuti) membuka kesempatan untuk masyarakat luas berinvestasi dan berinovasi  dalam pembangunan kehutanan.

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013