Kalianda, Lampung Selatan (Antara Kalbar) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengharapkan para pelaku perdagangan satwa langka harus dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera dan menekan penyelundupan satwa liar yang masih marak di Indonesia.
"Minimal mereka dihukum lima tahun mengingat jika hanya satu atau dua bulan, tidak akan memberikan efek jera," kata Menhut di Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (24/12) malam.
Usai melepasliarkan satwa liar jenis kukang (Nycticebus coucang) di kawasan hutan Gunung Rajabasa, Zulkifli mengatakan bahwa keanekaragaman hayati di Indonesia sangat luar biasa sehingga perlu kesadaran masyarakat agar lebih sadar dan memahami untuk dapat bersama-sama menjaga, melindungi, serta memeliharanya agar tetap lestari.
Menurut dia, jangan sampai satwa langka yang hampir punah itu diperjualbelikan secara ilegal ke luar negeri dengan harga murah karena nanti mereka bisa mengembangkannya, sedangkan yang ada di Indonesia sendiri sudah tidak ada karena punah akibat ditangkap dan diperjualbelikan seperti itu.
"Ini kekayaan alam kita bersama yang harus kita jaga," ujar Menteri kelahiran Lampung Selatan itu pula.
Menhut menyebutkan, bukan hanya kukang, melainkan juga harimau, trenggiling, dan burung-burung langka yang ditangkap untuk keperluan konsumsi maupun diperjualbelikan secara ilegal semuanya itu adalah kekayaan alam yang tidak ternilai harganya.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut memang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan. Namun, harus melibatkan semua elemen masyarakat dan para kepala desa, camat, maupun kepala daerah untuk berperan aktif memperhatikan keberlangsungan hidup masyarakat.
Menhut menyatakan pula bahwa jumlah personel satuan polisi kehutanan yang terbatas sementara wilayah yang diawasi sangat luas dengan keterbatasan dana yang terkonsentrasi untuk berbagai keperluan, menjadi persoalan tersendiri untuk pengamanan hutan dan perlindungan satwa langka itu.
"Ini kekayaan alam kita, kalau kita tidak melindungi, tidak menjaga dan merawatnya, mau siapa lagi yang melakukannya," kata Menhut lagi.
Oleh karena itu, dia memandang perlu kebijakan penegakan hukum yang benar-benar harus memberikan hukuman yang berat bagi para pelakunya agar memberikan efek jera mengingat banyak pelaku perdagangan satwa dilindungi selama ini hanya mendapatkan hukuman ringan.
Akibat hukuman yang ringan itu, mereka kemudian melakukannya lagi, ujar Zulkifli pula.
Menhut secara simbolis melepasliarkan 30 ekor primata jenis kukang di kawasan Gunung Rajabasa.
Kukang itu merupakan hasil tangkapan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung sebanyak 350 ekor di Pelabuhan Merak beberapa warktu lalu yang berasal dari Kabupaten Tanggamus dan Lampung Barat.
Ratusan hewan yang aktif pada malam hari (nocturnal) itu dilepasliarkan pada habitat aslinya, seperti di hutan Taman Nasional Waykambas Lampung Timur dan kawasan hutan Register 6 Gunung Rajabasa agar bisa kembali bebas hidup liar di alam untuk keberlangsungan hidup satwa langka itu.
Pelaku Perdagangan Satwa Langka Harus Dihukum Seberat-beratnya
Rabu, 25 Desember 2013 12:02 WIB