Cilacap (Antara Kalbar) - Dosen Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang Fadlolan Musyaffa' mengatakan terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai jihad.

"Perang yang mengatasnamakan penegakkan Islam, namun tidak mengikuti Sunah Rasul, tidak bisa disebut jihad. Sunah Rasul untuk penegakan Islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan, bukan dalam bentuk terorisme," katanya di Cilacap, Sabtu.

Fadlolan mengatakan hal itu dalam diskusi publik "Doktrin Jihad Dalam Konteks Islam Indonesia" yang diselenggarakan Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Cilacap serta Pengurus Cabang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) NU Cilacap.

Dalam Wikipedia, kata dia, jihad diartikan sebagai berjuang sungguh-sungguh menurut syariat Islam.

Akan tetapi, lanjut dia, arti kata jihad sering disalahpahami sebagai "perang suci" oleh orang yang tidak mengenal prinsip-prinsip Islam.

"Dalam Islam, istilah untuk perang adalah qital, bukan jihad. Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi umat, antara lain serangan-serangan dari luar," kata dia yang juga Sekretaris Forum Komunikasi Pencegahan Teroris-Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (FKPT-BNPT) Provinsi Jawa Tengah.

Menurut dia, jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad SAW yang mewakili Madinah melawan Mekah dan sekutu-sekutunya.

Ia mengatakan alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum muslimin yang berada di Mekah termasuk perampasan harta kekayaan kaum muslimin serta pengusiran.

Sementara itu, aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Daerah Istimewa Yogyakarta K.H.M. Shiddiq Al-Jawi mengatakan hukum jihad adalah fardhu kifayah dan "fardhu 'ain.

"Jihad hukumnya fardhu kifayah untuk memulainya, dan fardhu 'ain jika musuh menyerang. Yang dimaksud 'fardhu kifayah memulainya' adalah kaum muslimin secara fardhu kifayah wajib memulai perang, meskipun musuh atau kaum kafir tidak memulai memerangi kita," katanya.

Jika tidak ada seorang pun dari kaum muslimin yang melakukan jihad ini di zaman tertentu, kata dia, berdosalah semua kaum muslimin karena meninggalkan kewajiba jihad.

Kendati demikian, dia mengatakan tidak halal bagi kaum muslimin memulai perang kepada kaum kafir, sebelum menyampaikan dakwah Islam.

"Jadi, pertama-tama adalah wajib lebih dulu menyampaikan dakwah mengajak kaum kafir masuk ke dalam agama Islam. Jika mereka tidak mau masuk Islam, kaum kafir itu diminta membayar jizyah. Jika mereka tetap tidak mau membayar jizyah, barulah kaum muslimin boleh memerangi mereka," katanya.

Pewarta: Sumarwoto

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013