Jakarta (Antara Kalbar) - Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, mengaku telah mengirimkan sepucuk surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Sutarman, pada Sabtu (14/12), untuk meminta perlindungan hukum terkait pelanggaran hak cipta dalam pembuatan film "Soekarno".
Juru bicara Rachma, Teguh Santosa, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu, menjelaskan pelanggaran hak cipta itu ditujukan kepada produser Ram Jethmal Punjabi dan sutradara Hanung Bramantyo.
"Ide pembuatan film mengenai Bung Karno ini berasal dari Mbak Rachma. Beliau menyutradarai opera Dharma Githa Maha Guru mengenai Bung Karno pada tahun 2011 dan 2012 di Taman Ismail Marzuki. Selain opera, Mbak Rachma punya obsesi mengangkat kisah kehidupan Bung Karno dan perjuangan bangsa Indonesia ke layar lebar," katanya.
Lalu, Rachma dipertemukan dengan Ram Punjabi dan Hanung Bramantyo yang sepakat untuk melakukan produksi film. Tapi, lanjut Teguh, dalam perjalanannya setelah membedah dua naskah skenario, pihak Ram Punjabi dan Hanung Bramantyo meninggalkan Rachmawati dan memulai produksi.Â
Ditambahkan Teguh, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan sudah ditangani Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebanyak tiga saksi ahli dimintai keterangan dan membenarkan unsur pelanggaran karya cipta itu.
Selain itu, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam surat bernomor 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/PN. Niaga Jakarta Pusat telah memerintahkan penyitaan master film serta melarang melanjutkan pemutaran film itu di bioskop.
"Mbak Rachma bertanya kepada Kapolri apakah Ram Punjabi dan Hanung Bramantyo kebal hukum karena faktanya hingga hari ini film itu masih ditayangkan di bioskop," ujar Teguh.
Kisruh antara Rachma dan Hanung beserta Ram Punjabi telah terjadi sejak beberapa waktu lalu. Kerja sama antara kedua pihak kandas sejak perbedaan pendapat mengenai tokoh pemeran Soekarno. Rachma bahkan membuat film tandingan dengan judul serupa.
Film bertajuk "Soekarno" besutan Hanung Bramantyo itu mengisahkan tentang hidup sang proklamator Bung Karno. Film tersebut tayang sejak Rabu (11/12) di seluruh Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
Juru bicara Rachma, Teguh Santosa, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu, menjelaskan pelanggaran hak cipta itu ditujukan kepada produser Ram Jethmal Punjabi dan sutradara Hanung Bramantyo.
"Ide pembuatan film mengenai Bung Karno ini berasal dari Mbak Rachma. Beliau menyutradarai opera Dharma Githa Maha Guru mengenai Bung Karno pada tahun 2011 dan 2012 di Taman Ismail Marzuki. Selain opera, Mbak Rachma punya obsesi mengangkat kisah kehidupan Bung Karno dan perjuangan bangsa Indonesia ke layar lebar," katanya.
Lalu, Rachma dipertemukan dengan Ram Punjabi dan Hanung Bramantyo yang sepakat untuk melakukan produksi film. Tapi, lanjut Teguh, dalam perjalanannya setelah membedah dua naskah skenario, pihak Ram Punjabi dan Hanung Bramantyo meninggalkan Rachmawati dan memulai produksi.Â
Ditambahkan Teguh, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan sudah ditangani Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebanyak tiga saksi ahli dimintai keterangan dan membenarkan unsur pelanggaran karya cipta itu.
Selain itu, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam surat bernomor 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/PN. Niaga Jakarta Pusat telah memerintahkan penyitaan master film serta melarang melanjutkan pemutaran film itu di bioskop.
"Mbak Rachma bertanya kepada Kapolri apakah Ram Punjabi dan Hanung Bramantyo kebal hukum karena faktanya hingga hari ini film itu masih ditayangkan di bioskop," ujar Teguh.
Kisruh antara Rachma dan Hanung beserta Ram Punjabi telah terjadi sejak beberapa waktu lalu. Kerja sama antara kedua pihak kandas sejak perbedaan pendapat mengenai tokoh pemeran Soekarno. Rachma bahkan membuat film tandingan dengan judul serupa.
Film bertajuk "Soekarno" besutan Hanung Bramantyo itu mengisahkan tentang hidup sang proklamator Bung Karno. Film tersebut tayang sejak Rabu (11/12) di seluruh Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013