Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan umum (KPU) telah mempublikasikan empat laporan pendanaan kampanye partai politik dari 12 parpol peserta pemilu 2014.
Dikutip dari laman KPU, Sabtu, keempat partai politik tersebut Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional.
Menurut KPU dalam laman tersebut, pada Jumat, 27 Desember 2013, seluruh parpol peserta pemilu telah menyerahkan ke KPU.
Nasdem merupakan Parpol pertama yang menyerahkan laporan dana kampanye pada 24 Desember 2013. Sedangkan 11 parpol lainnya pada 27 Desember 2013.
Namun demikian baru empat partai yang bisa diumumkan kepada publik. "Sedangkan yang lainnya atas permintaan pengurus Partai Politik akan melengkapi daftar penerimaan sumbangan dana kampanye dengan memanfaatkan waktu batas akhir pengumuman oleh KPU," kata KPU.
Delapan parpol tersebut, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Berdasarkan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, KPU mengumumkan laporan penerimaan sumbangan Dana Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Partai Politik Peserta Pemilu.
"Dengan demikian, daftar penerimaan sumbangan kedelapan Partai Politik tersebut akan diumumkan paling lambat pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2013," kata KPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
Dikutip dari laman KPU, Sabtu, keempat partai politik tersebut Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional.
Menurut KPU dalam laman tersebut, pada Jumat, 27 Desember 2013, seluruh parpol peserta pemilu telah menyerahkan ke KPU.
Nasdem merupakan Parpol pertama yang menyerahkan laporan dana kampanye pada 24 Desember 2013. Sedangkan 11 parpol lainnya pada 27 Desember 2013.
Namun demikian baru empat partai yang bisa diumumkan kepada publik. "Sedangkan yang lainnya atas permintaan pengurus Partai Politik akan melengkapi daftar penerimaan sumbangan dana kampanye dengan memanfaatkan waktu batas akhir pengumuman oleh KPU," kata KPU.
Delapan parpol tersebut, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Berdasarkan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, KPU mengumumkan laporan penerimaan sumbangan Dana Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Partai Politik Peserta Pemilu.
"Dengan demikian, daftar penerimaan sumbangan kedelapan Partai Politik tersebut akan diumumkan paling lambat pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2013," kata KPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013