Kuala Lumpur (Antara Kalbar) - Warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia saat ini seluruhnya berjumlah 182 orang dari berbagai kasus seperti narkoba, pembunuhan, dan lainnya.

Jumlah itu termasuk 59 orang di antaranya merupakan kasus baru yang terjadi pada 2013 dengan rincian 30 kasus narkoba dan 29 kasus pembunuhan, demikian keterangan pers Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia yang diterima Antara, Selasa.

Dalam kaitan tersebut, KBRI Kuala Lumpur telah menugaskan pengacara retainer dari firma hukum Gooi & Azura untuk memberikan pendampingan hukum WNI/TKI yang terancam hukuman mati.

KBRI Kuala Lumpur dan tim pengacara juga secara reguler melakukan kunjungan ke penjara-penjara guna memberikan dukungan baik moral maupun bantuan keperluan sehari-hari kepada WNI yang tengah menghadapi permasalahan hukum di negara ini.

Untuk WNI yang telah dijatuhi hukuman mati dan berkekuatan hukum tetap, KBRI Kuala Lumpur mengusahakan permohonan pengampunan kepada Sultan di Negeri tempat tindak pidana terjadi (locus delicti).

Permohonan pengampunan itu juga disampaikan kepada Yang di-Pertuan Agong sebagai Kepala Negara Malaysia.

Sementara itu, terkait dengan penanganan kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati, maka dalam lima tahun terakhir (2009-2013) pihak KBRI Kuala Lumpur telah berhasil mengupayakan pembebasan 164 WNI dari ancaman hukuman mati dengan rincian 63 WNI bebas murni dan 101 WNI mendapatkan pengurangan menjadi hukuman penjara.

Sedangkan terkait banyaknya kasus narkoba yang menimpa warga Indonesia, maka pihak KBRI Kuala Lumpur juga mengimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah terbujuk rayu untuk menjadi kurir narkoba ataupun pengedar ataupun pemakai narkoba.

Pewarta: N. Aulia Badar

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014