Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak dan DPRD kota setempat melakukan koordinasi terkait penertiban alat peraga kampanye, baik yang dilakukan oleh partai politik dan calon legislatif.

"Rapat koordinasi tersebut dilakukan, karena KPU, Bawaslu dan Panwas tidak bisa menertibkannya, melainkan harus minta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja setempat," kata Anggota KPU Kota Pontianak, Julhi Rhamawan, Minggu.

Ia menjelaskan, KPU, Bawaslu dan Panwas hanya berhak memberikan rekomendassi terkait penertiban alat peraga yang melanggar aturan tersebut, kepada pemerintah daerah.

"Kami mengimbau, kepada parpol dan caleg peserta Pemilu 2014 agar mematuhi peraturan terkait pemasangan alat peraga, agar tidak semrawut dan tidak membikin kumuh Kota Pontianak," ujar Julhi.

Dia berharap, dari hasil pertemuan dengan DPRD Kota Pontianak, maka ada solusi dalam menertibkan dan mungkin mengeluarkan imbauan terkait pemasangan alat peraga agar tidak melanggar aturan.

(A057/M019)

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014