Pontianak (ANTARA) - Komisioner KPU Kota Pontianak David Teguh menjelaskan bahwa jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Pontianak untuk Pemilu 2024 meningkat dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
"Berdasarkan rekap per 5 April 2023, jumlah DPS Kota Pontianak mencapai angka 484.449 jiwa atau meningkat dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2019 yang berjumlah 458.889 jiwa," kata David Teguh yang membidangi divisi perencanaan data dan Informasi, saat ditemui di Pontianak, Kamis.
David menjelaskan DPS yang dimaksud terdiri atas pemilih aktif laki-laki sejumlah 237.601 jiwa dan perempuan sejumlah 236.848 jiwa yang berasal dari 2.111 TPS di seluruh Kota Pontianak.
Kemudian dia mengatakan bahwa peningkatan DPS 2024 dari DPT 2019 sebesar 25.560 jiwa. Data ini dapat berubah sewaktu-waktu hingga 21 Juni saat penetapan DPT di Kabupaten/Kota.
"Berdasarkan pengalaman data yang bergerak ini adalah data ganda yang berpotensi bentrok dengan daerah lain. Karena penduduk ini kan datang dan masuk ke daerah kemudian dokumen kependudukannya berubah sehingga terjadi data ganda," ujarnya.
Sementara itu, di tempat yang sama Ketua KPU Kalbar Deni Nuliadi mengatakan pihaknya masih berupaya menyelesaikan permasalahan terkait wilayah yang terdampak Permendagri No. 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalbar.
"Semuanya masih dalam proses penyelesaian. Untuk sementara pencocokan dan penelitian (coklit) masih dilakukan oleh Kabupaten Kubu Raya. Setelah coklit kami masih menunggu arahan pimpinan untuk langkah selanjutnya," Kata Deni.
Kemudian, dia menjelaskan dalam peraturan KPU Nomor 7 tentang Pemutakhiran Data Pemilih dijelaskan bahwa jika pada saat dicoklit orang tersebut tidak bisa ditemui maka otomatis dianggap memenuhi syarat sebagai pemilih di wilayah tersebut.
Terkait dengan nasib warga yang berada pada wilayah terdampak, ia menjelaskan bahwa KPU Kota Pontianak siap melayani pemilih berapa pun jumlahnya asal memenuhi syarat.
"Prinsipnya, KPU Kota Pontianak akan siap untuk melayani pemilih berapa pun jumlah dan siapa pun orangnya sepanjang memenuhi syarat menjadi pemilih di Kota Pontianak," kata dia.